Kapolres Sukabumi Memediasi Pertemuan Selesaikan Permasalahan antara PT Indonesia Power dengan Mitra Lokal

mediasi
sukabumiNews.net, PALABUHANRATU – Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra memediasi permasalahan antara PT Indonesia Power selaku pengelola PLTU Jabar 2 Selatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi dengan kelompok yang menamakan diri forum pengusaha  dan gabungan ormas Palabuhanratu.

Sebelumnya diketahui bahwa kelompok Forum Pengusaha dan Gabungan Ormas Palabuhanratu akan melakukan aksi unjuk rasa ke Pembangkit Listrik Tenaga Uapa (PLTU) Palabuhantatu untuk menyuarakan permasalahan mengenai adanya kewajiban salah satu perusahaan rekanan PT Indonesia Power, dalam hal ini yaitu PT Widya Satria yang dikalim sebagai belum di bayarkan kepada pihak Forum Pengusaha.

Atas situasi tersebut Kapolres Sukabumi melakukan upaya dengan mempertemukan kedua belah pihak di ruang Vicon Polres Sukabumi Jln. Jenderal Sudirman No 12 Palabuhanratu pada Selasa (18/2/2020), pukul 10.00 WIB.

“Upaya Kapolres Sukabumi tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan informal yang sudah dilakukan sebelumnya, baik dengan PT. Indonesia Power dan tokoh dari forum pengusaha bersama Kabag Ops dan Kasat Intelkam,” ujar Paur Humas Sukabumi, Ipda Aah Saepul Rohman dalam pesan WahatsApp yang diterima sukabumiNews (8/2/2020).

Dijelaskannya bahwa mediasi dipimpin oleh Wakapolres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi, S.IK., didampingi Kasat Reskrim dan Kasat  Intelkam serta Pasi Intel Kodim 0622 Sukabumi, dan dihadiri oleh perwakilan PT Indonesia Power dan Mitra local.

BACA Juga: Bersinergi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas Desa Karangpapak Berhasil Damaikan Kedua Warga yang Berselisih

Diketahui, dari risalah rapat antara PT. Indonesia Power JPR OMU dengan forum pengusaha telah disepakati 5 point kesepakatan. Antara lain yaitu :

1. PT. Indonesia Power akan menyelesaikan kewajibannya kepada PT. Widya Satria sebagaimana tagihan yang telah disampaikan kepada PT. Indonesia Power sebesar Rp. 985.546.323.25 ( sembilan ratus delapan puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu tiga ratus dua puluh tiga koma dua puluh lima rupiah).
2. PT. Indonesia Power akan melakukan mediasi melalui Kejaksaan Negeri Cibadak untuk menjamin hak-hak mitra lokal terpenuhi sebagaimana tersebut pada poin (1).
3. PT. Indonesia Power dan mitra local akan membentuk basic communication sebagai berikut :
- Iwan Gunawan S.pd (mitra local)
- Cecep M Sanusetio ( PT. IP).
4. Mitra local mendesak kepada PT. Indonesia Power untuk menyelesaikan permasalahan ini.
5. Pada tanggal 25 Februari 2020 PT Indonesia Power akan melakukan pembayaran kepada PT. Widya Satria dengan disaksikan oleh mitra local dengan ketentuan apabila PT. Widya Satria tidak hadir ditempat yang di tentukan, maka pembayaran tidak akan dilakukan, pembayaran hanya dilakukan didepan PT. Widya Satria dan perwakilan mitra local.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang diketahui dan ditanda tangani oleh masing-masing pihak.

Sementara itu Kapolres Sukabumi mengharapkan agar kedua belah pihak mematuhi semua kesepakatan yang telah di hasilkan dalam mediasi.

“Kapolres Sukabumi meminta kepada kedua belah pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik dan sama-sama menjaga situasi Palabuhanratu agar tetap kondusif,” terang Ipda Aah.

Dan tentunya, tambah dia, Polres Sukabumi akan mengedepankan upaya persuasif dalam penanganan permasalahan antara pihak PT. Indonesia Power dan mitra local.

“Namun demikian, Polres Sukabumi tidak segan-segan mengambil langkah tegas apabila ada salah satu pihak yang bertindak tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

BACA Juga: Hampir Berbuah Musibah, Bhabinkamtibmas Desa Mekarwangi Selesaikan Adu Mulut Dua Warga melalui Mediasi

Pewarta: Azis R.
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم