Dua Orang Pengedar Ganja Dibekuk Satuan Resort Narkoba Polres Sukabumi di Cicurug

Hukum dan Kriminal
sukabumiNews.net, CICURUG - Jajaran Satuan Resort Narkoba Polres Sukabumi membekuk dua orang tersangka pengedar narkotika jenis Daun Ganja kering di halaman parkir Yomart kampung Caringin Desa Nyangkowek Kecamatan Cicurug  Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (12/2/2020) dini hari.

Informasi yang diterima sukabumiNews dari Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saeful Rohman, Kamis (13/2/2020) bahwa modus yang dilakukan oleh kedua tersangka yakni (AT) dan (AY), narkotika jenis Daun Ganja kering yang dibawanya sebanyak 1 (satu) bungkus, di bungkus dengan kertas yang dilakban coklat di dalam kantong plastik hitam.

"Tersangka mengakui bahwa memperoleh Narkotika jenis daun Ganja kering tersebut dengan cara mengambil narkotika dan menjadi perantara oleh (Likuk) yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) aparat kepolisian," terang Ipda Aah.

Selain menangkap dua pelaku, tambah dia, Sat Res Narkoba juga menyita barang bukti daun ganja kering seberat ± 33, 06 gram/bruto beserta satu buah Handphone merk XIOMI warna Putih Gold.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, sambung Aah kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 132 ayat (1) UU  RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BACA Juga: Coba Kabur, Dua Mantan Residivis Kasus Narkoba Ini Ditembak Petugas

Pewarta : Karim R
Editor : Azis R/Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم