Dishub Kabupaten Sukabumi Adakan Pembinaan dan Evaluasi bagi Pengusaha Angkutan di Wilayah Pajampangan

Dishub Kabupaten Sukabumi
sukabumiNews.net, SURADE – Dinas Perhubungan Kabupaten (Dishub Kab.) Sukabumi mengadakan evaluasi melalui pembinaan awak angkutan. Kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka pembinaan dan evalusi awak angkutan di wilayah Pajampangan ini digelar di halaman Terminal UPTD Perhubungan Surade, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/2/2020).

Hadir pada kesempatan tersebut, Sekdis Pehubungan Kabupaten Sukabumi H.Agus Topik bersama jajaran, Kabid LLAJ Kabupaten Sukabumi Iwan Iskandarsyah, ATD, M.Si., DPC Organda, Unsur Pengusaha angkutan trayek, beberapa pengurus koprasi angkutan (Travel), dan Paguyuban Angkutan Elef Pajampangan.

“Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan evalusi bagi pengusaha angkutan di wilayah Pajampangan, dimana berdasarkan peraturan pemerintah setiap perusahaan, tak terkecuali pengusaha angkutan harus berbadan hukum,” ujar Sekdis Perhubungan H.Agus kepada sukabumiNews di sela-sela kegiatan evaluasi dan pembinaan.

Dia menambahkan, melalui kegiatan tersebut dijelaskan bahwa para pengusaha angkutan harus memenuhi dasar undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan, Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Peraturan Mentri Perhubungan No 117 Tahun 2018 tentang Penyelengggaraan Angkutan orang tidak dalam trayek, serta Peraturan Mentri Perhubungan no 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan, Sewa Khusus.

Dijelaskannya juga menganai Peraturan Mentri perhubungan No 15 tahun 2019, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kemdaraan bermotor umum dalam trayek dan Peraturan Bupati Sukabumi No 68 tahun 2016 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perbubungan Kabupaten Sukabumi.

“Selain pembinaan dan evaluasi kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka silaturahmi antar sesama pengusaha dan awak angkutan dengan Dishub dan jajaran,” ulas Sekdis Perhubungan Kabupaten Sukabumi.

Senada dengan Sikdis, Kabid LLAJ Kabupaten Sukabumi Iwan Iskandarsyah juga menyampaikan hal yang sama. Bahkan Iwan menghimbau kepada para pengusaha dan pengelola agar dalam operasionalnya memenuhi persyaratan dan aturan yang telah diteiapkan oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Baik mengenai administrasi maupun teknis pelaksanaannya,” tegas Iwan Iskandarsyah.

Dalam kesempatan tersebut, para pengusaha dan organisasi organda yang hadir diberi kesempatan untuk melakukan diskusi dan tanya jawab.

Pada kesempatan ini Ketua DPC Organda Kabupaten Sukabumi menyampaikan bahwa sebagai wadah organisasi, Organda siap mengevalusi Angkutan Sewa Khusus (ASK) maupun koprasi atau pengusaha angkutan.

BACA Juga: Akibat Aktivitas Taksi Gelap yang Dianggap Merugikan, Puluhan Sopir Elf Sambangi Kantor Dishub Kabupaten Sukabumi

Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post