Antisipasi Penyebaran Virus Corona di Sukabumi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Gelar Sosialisasi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin. (Foto : Azis R /sukabumiNews)  
sukabumiNews.net, CIKOLE - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi menggelar sosialisasi tentang Virus Corona. Sosialisasi ini dilakukan dalam upayanya mencegahan penyebaran Virus Corona dari Negara Tiongkok, khususnya di Wilayah Sukabumi.

Acara sosialisasi ini diselenggarakan di Hotel Horison, Jalan Siliwangi Kecamatan Cikole Kota Sukabumi pada Selasa (18/2/2020).

"Dalam melakukan sosialisasi ini kita melibatkan Lintas Sektor yakni Kantor Imigrasi, Dinas Kesehatan, Dinas Tenagakerja dan Transmigrasi Kota/Kabupaten Sukabumi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, Nurudin kepada sukabumiNews usai acara (18/2/2020).

BACA Juga: Disnakertrans Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Dewan Pengupahan

Dikatakan Nurudin, yang menjadi peserta dalam acara sosialisasi virus Corona ini dari sebanyak 60 perusahaan yang memperkerjakan Warga Tenaga Kerja Asing (WNA) dan berhubungan dengan Imigrasi, diwakili oleh Human Resource Develovment (HRD)-nya masing-masing.

"Semua perwakilan dari setiap perusahaan (HRD, red.) mereka diberikan pemahaman tentang peraturan Imigrasi yang berkaitan dengan Virus Corona seperti peraturan kementerian hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) No. 3 tahun 2020 yang mengatur khusus tentang tenaga kerja asing (TKA) selama 14 hari tinggal atau pernah menetap di Cina, baik warga negara Cina mau pun yang pernah menetap di Cina,” terangnya.

Bagi orang yang pernah tinggal Negara Cina baik itu orang asing atau pun orang RRC, tambah Nurudin, pengajuannya akan ditunda. “Kemudian, pada saat mereka yang Non Visa atau bebas kunjungan masuk ke Indonesia atau dia mengajukan kunjungan visa datangan ke Indonesia serta telah selama 14 hari di Negara Cina kita akan tolak kedatangannya,” tegas Nurudin.

Penolakan itu, kata Nurudin, berdasarkan dari rekomendasi dan koordinasi dari Dinas Kesehatan di Dermaga Pelabuhan, Bandara dan lintas perbatasan, sehingga tidak ada yang perlu dikhawatiran oleh masyarakat Indonesia tentang penyebaran wabah virus Corona.

BACA Juga: Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Himbau Masyarakat Tetap Tenag Sikapi Isu Virus Corona

BACA : Ka Dinkes Sebut Kabupaten Sukabumi Bersih dari Virus Corona

Lebih jauh Nurudin menjelaskan bahwa untuk keberadaan warga Negara Cina di Indonesia, kantor imigrasi memberikan sebuah kebijakan berupa perpanjangan izin tinggal darurat selama 30 hari. Dan sampai saat ini, tutur dia, kantor imigrasi kelas II Non TPI Sukabumi belum pernah mengeluarkan izin tinggal darurat.

“Pihak Imigrasi, Dinas Kesehatan dan Disnakertran sampai saat ini belum mendapatkan informasi yang positif terjangkit virus Corona,” tegasnya.

Disampaikannya bahwa jumlah Warga Negara Asing (WNA) asal Cina di Kabupaten Sukabumi saat ini diketahui sebanyak 145. Sementara yang tinggal di Kota Sukabumi sebanyak 4 WNA.

“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini tidak sampai di sini saja dan juga kegiatan ini tidak hanya dilaksanakan di wilayah Kota/Kabupaten Sukabumi, akan tetapi kami sudah berkoordinasi dengan Dinkes dan Disnakertrans Cianjur untuk melakukan sosialisasi ke wilayah Cianjur,” pungkas Nurudin.

BACA Juga: Demi Membangun Zona Integritas MenujuWBK/WBBM, Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi Laksanakan Deklarasi Janji Kinerja

Pewarta : Azis R
Editor : AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2020

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post