Dianggap Mengekang Tugas Wartawan, Liga Jurnalis Sukabumi Gelar Aksi Demo Tolak Raperda KIP di Halaman Pendopo

sukabumiNews, SUKABUMI – Liga Jurnalis Sukabumi (LJS) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pendopo Kabupaten Sukabumi guna menolak Raperda KIP yang dianggap mengekang tugas peliputan wartawan sebagaimana yang telah diusulkan oleh Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (DKIP) Kabupaten Sukabumi. 

Aksi yang di gelar di halaman Pendopo Kabupaten Sukabumi pada Kamis (11/07/2019) itu, dihadiri oleh beberapa organisasi wartawan yang tergabung dalam Liga Jurnalis Sukabumi.

Ketua Aksi Liga Jurnalis Sukabumi, Ahmad Fikri menilai, Raperda KIP itu sangat jelas melanggar UU Pers No 40 dan dapat melukai demokrasi kebebasan pers di Kabupaten Sukabumi. Dia menjelaskan, Raperda yang terdiri dari 35 pasal itu memuat pasal yang yang tidak memiliki dasar hukum apapun.
Pasal yang dumaksud Ahmad Fikri adalah pasal 15 ayat 2 yang isinya mengatur wartawan yang hendak melakukan peliputan di Pemkab Sukabumi harus sesuai dengan ketetapan DKIP, bahwa wartawan harus memiliki rekomendasi dari DKIP. Apabila tidak memiliki izin, wartawan tersebut akan dikenai sanksi administrasi dan akan dilaporkan ke dewan pers.

"Pasal itu bertujuan membatasi tugas jurnalis di Kabupaten Sukabumi," kata Ahmad Fikri kepada sukabumiNews disela-sela aksi unjuk rasa di halaman Pendopo Sukabumi, Kamis (11/07/2019) siang.

Adapun tuntutan penolakan LJS sebagai berikut:

1. DPRD dan Pemkab Sukabumi  membatalkan Raperda penyelenggaran Komunikasi, Informasi dan Persandian;

2. DPRD harus bersifat transfaran terkait Raperda penyelenggaran Komunikasi, Informasi dan Persandian;

3. Bupati Sukabumi harus mengkaji ulang pimpinan DKIP Kabupaten Sukabumi;

Pembubuhan tanda tangan mennadai penolakan Raperda yang di rancang Diskominfo Kabsi dan Kabag Hukum Kabsi
Ahmad Fikri menegaskan, jika pihak berkapasitas tidak mengindahkan tuntutan rekan-rekan wartawan yang tergabung ke dalam Liga Jurnalis Sukabumi (LJS), pihaknya akan membuat permohonan ke MA untuk menggugat Pemerintah Kabupaten Sukabumi. "Apabila tuntutan kami tidak di sepakati, maka kami akan melayangkan gugatan atau permohonan keberatan ke MA," tegasnya.

Menyikapi tuntutan LJS, Kabid Diskominfo Kabupaten Sukabumi, Herdi Somantri mengungkapkan, DKIP saat ini memiliki harapan yang sama dengan apa yang diharapkan oleh rekan-rekan jurnalis. Artinya, kata Dia, seorang jurnalis memiliki badan hukum dan hanya mematuhi kode etik jurnalistik. "Harapan kita sama, untuk masalah ini kita kembalikan ke undang-undang yang berlaku," ungkap Herdi menjawab bias tuntutan wartawan.


Pewarta: Azis R
Editor: Agus Setiawan
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post