Sidang MK: Saksi Berstatus Tahanan Kota, Bukan Urusan Kuasa Hukum BPN

Sidang gugatan Pilpres 2019 di MK.  
Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, mengatakan pihaknya tak punya urusan dengan status tahanan kota salah seorang saksinya, Rahmadsyah Sitompu.

sukabumiNews, JAKARTA – Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, Teuku Nasrullah, mengatakan pihaknya tak punya urusan dengan status tahanan kota salah seorang saksinya, Rahmadsyah Sitompu.

Menurutnya, Rahmadsyah Sitompu dengan sendirinya menawarkan diri menjadi saksi dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi dan pihaknya tak tahu menahu terkait statusnya tersebut.

Namun demikian, Nasrullah berharap Rahmadsyah tak ditahan karena memberikan kesaksian untuk paslon 02.

"Ah, itu urusan dia. Dia menawarkan diri jadi saksi. Tapi seharusnya itulah jangan ada ancaman-ancaman seperti itu. Bahwa karena dia datang Jakarta memberikan kesaksian, begitu pulang langsung ditahan. Itu kita akan lihat netralitas aparatur negara," kata Nasrullah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip sukabumiNews dari kabar24.bisnis.com, Jumat (21/6/2019).

Pihaknya, lanjut Nasrullah, telah melakukan profiling terhadap saksi yang dihadirkan, namun hanya sebatas menggali apakah saksi dapat memberikan keterangan terkait yang diketahuinya atau tidak.

Oleh sebab itu, pihaknya tidak tahu kalau saksinya berstatus tahanan kota.

"Kalau kita tahu, kita nggak akan menempatkan dia pada posisi terjepit. Itu baru kita tahu di persidangan ini," kata Nasrullah.

"Kami nggak tanya apakah kamu pernah jadi tersangka, emang sampai kepikir kaya gitu?" lanjutnya.

Rahmadsyah Sitompul telah bersaksi untuk pasangan Prabowo-Sandiaga pada sidang Rabu (19/6/2019). Dia adalah terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dia juga ternyata menyandang status tahanan kota di Kabupaten Batubara, Sumatra Utara.

Status Rahmadsyah sebagai tahanan kota diketahui ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) I Dewa Gede Palguna menanyakan apakah Rahmadsyah dalam kondisi takut untuk memberikan kesaksian.

"Sedikit, karena hari ini saya terdakwa kasus pelanggaran UU ITE, membongkar kecurangan pemilu," kata Rahmadsyah di sidang sengketa pilpres.

Setelah Rahmadsyah mengungkap statusnya, kuasa hukum pihak terkait yakni Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Teguh Samudra melakukan konfirmasi. Teguh menanyakan apakah kehadiran Rahmadsyah sudah mendapatkan izin dari pengadilan setempat atau belum.

Rahmadsyah mengatakan, dia hanya memberikan surat pemberitahuan kepada kejaksaan. Selain itu, pemberitahuan itu juga tidak berisi soal posisinya sebagai saksi. []

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post