Sidang Gugatan Hasil Pilpres 2019, Belum Ada Saksi Mampu Buktikan Kecurangan yang Dituduhkan

sukabumiNews, JAKARTA – Salah satu tim pengacara O1 (Jokowi-Ma’ruf), Christina Aryani menilai, materi persidangan di Mahkamah Konstitusi, belum ada saksi yang dihadirkan tim Prabowo-Sandi yang mampu membuktikan kecurangan yang selama ini dituduhkan.

"Belum ada yang wow sih ya. Menurut saya yang wow, saksi yang tahanan kota, bisa datang memberikan kesaksian ke MK. Itu gimana ya, agak nekat ya menurut saya," katanya usai mengikuti sidang kelima gugatan hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jum’at (21/6/2019).

Tim hukum TKN, Christina Ariyani mengikuti sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Christina merupakan kuasa hukum Joko Widodo-Ma'ruf Amin, berada di tengah-tengah barisan nama besar, seperti Yusril Ihza Mahendra, Luhut Pangaribuan, dan Arsul Sani.

"Kalau saya kan' memang dari awal terlibat di direktorat hukum dan advokasi, saya perwakilan dari Partai Golkar," jelas Christina.

Christina menjelaskan, menjadi bagian tim hukum Jokowi-Ma'ruf, karena tugas dari Partai Golkar.

"Ini kan' komposisinya ada perwakilan dari partai lalu dari luar ada juga yang membantu kayak Pak Yusril, Pak Luhut itu kan' mereka lawyer praktisi yang ikut membantu karena kepedulian kepada 01," tutur Christina.

Selain sebagai Advokat, Christina Aryani juga merupakan caleg terpilih di pileg 2019. Dia maju dari dapil DKI II yang meliputi Jakarta Selatan, Jakarta Pusat dan Luar negeri.

Ia tak ingin berkomentar banyak terkait keterpilihannya sebagai anggota DPR. Christina memperoleh suara 26.159. "Iya, nanti Oktober (resminya)," pungkas Christina.


Pewarta: Didi Muryadi
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم