Korupsi Rp1,1 Milyar Dua Kades di Kabupaten Sukabumi Divonis 4,5 Tahun Penjara

sukabumiNews, CIBADAK – Dua oknum kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang menggerogoti dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) masing-masing divonis 4,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Dua oknum Kades tersebut yakni Yosef Lesmana selaku kades Cibuntu, Kecamatan Simpenan dan Kades Pagelaran Kecamatan Purabaya, Enung Nuryadi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini, kedua Oknum Kades itu secara sah dan terbukti melanggar Pasal 2 dan 3 junto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001.

“Vonis tersebut sesuai dengan putusan PN Tipikor Bandung bernomor: 23/Pid.Sus/2019/PN. Bdg tanggal 17 Juni 2019,” kata Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi, Alex Sumarna melalui Kasi Pidsus, Da’wan Manggalupang, Rabu (19/6/2019) kemarin.

Kasi Pidsus Kejari Cibadak, Da’wan Manggalupang
Dak’wan menjelaskan, selain hukuman kurungan, kepada mereka juga diharuskan harus membayar uang pengganti kerugian

Kepada Kades Yosef selain divonis 4 tahun 6 bulan, dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan penjara dan uang pengganti kerugian sebesar Rp551.049.731. Sementara kepada Enung Nuryadi disamping divonis 4 tahun 6 bulan, dia juga juga diharuskan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp 636 juta.

“Bilamana terdakwa tidak sanggup membayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna menutupi uang pengganti. Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta untuk uang pengganti, diganti dengan kurungan penjara selama dua tahun,” jelas Da’wan.

Akibat perbuatan yang dilakukan kedua Kades ini Negara telah dirugikan lebih kurang sebesar Rp1,1 Miliyar.

Sementara, Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejari Kabupaten Sukabumi. Sebelumnya mereka masing-masing 6,5 tahun.

Hanya tuntutan nilai uang pengganti dan denda keduanya sudah sesuai dengan tuntutan JPU.

Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Tertarik dengan Artikel Kesehatan dan lainnya, Baca:

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post