Gugatan kepada PT SCG Ditolak Hakim, FWSM akan Lakukan Kasasi

sukabumiNews, BANDUNG – Sidang gugatan Forum Warga Sirnaresmi Sukabumi Melawan (FWSM) terhadap PT Semen Jawa Sukabumi – Siam Cement Group (SCG) kembali digelar di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Rabu (19/6/2019).

Pada sidang dengan agenda putusan itu majelis hakim memutuskan menolak sepenuhnya gugatan FWSM.

Sebelumnya, Wakil Ketua FWSM, Eman meyakini bahwa pihaknya akan mendapatkan keadilan melalui gugatan ini. Pasalnya, FWSM menduga, bahwa dokumen yang dimiliki pabrik PT. Semen Ciam Grup bermasalah, lantaran ketika FWSM meminta kepada Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk memberikan dokumen izin pabrik, mereka sangat sulit untuk memberikannya.

"Saya berharap Hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya, sebab bagi saya dan warga sudah jelas meskipun ada sosialisasi tapi warga yang terdampak langsung tidak dilibatkan dan pada sosialisasi juga mereka tidak menyampaikan dampak lingkungan dan dampak sosial tapi nyatanya dampak dari pabrik sangat kami rasakan," ujar Wakil Ketua FWSM Eman kepada sukabumiNews, melalui selulernya.

Sementara itu, Staf Advokasi Wahana Lingkungan Hidup Wayudi Iwang menjelaskan, Hakim menolak Gugatan FWSM kepada PT. Semen Ciam Group (SCG) lantaran ada 6 alasan yang menjadi pertimbanggan Hakim yakni;

1. Bahwa sosialisasi sudah dilakukan dan warga waktu pada sosialisasi tidak ada yang menolak.

2. Dampak lingkungan di anggap tidak ada karena ada hasil Lab dan masih memenuhi ambang baku mutu.

3. Kemacetan dan kerusakan jalan, Hakim menyampaikan di bantah karena ada surat keterangan dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kab.sukabumi tidak ada kemacetan.

4. Dampak kesehatan warga masih sulit dibuktikan dari pabrik Itu pertimbangan Hakim
Sikap warga masih tidak merasa adil salah satunya.

5. Proses dan rencana perijinan mereka di anggap tidak melibatkan warga terdampak secara utuh sesuai UU No. 32 tahun 2009 dan Permen Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2012 tentang keterlibatan masyarakat terdampak dan

6. Sosialisasi ada namun bukan ke masyarakat terdampak langsung hanya diwakili oleh tokoh dan itu yang warga anggap tidak partisipatif.

“Meskipun Hakim sudah menolak semua Gugatan, kita akan mempersiapkan untuk melakukan Kasasi ke PTUN Jakarta,” tegas Wahyudi Iwang.

Dia menjelaskan, sebagai upaya terakhir, pihaknya akan menindak lanjuti perkara ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pihaknya juga telah diberikan Memori Kasasi selama satu mingggu, apakah mau Kasasi atau tidak.

“Kalau tidak dilanjut, berarti warga menerima hasil keputusan Hakim,” pungkas Wahyudi.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB itu dihadiri oleh puluhan warga yang tergabung dalan FWSM Desa Sirnaresmi yang dalam hal ini selaku pihak penggugat, Pemerintah Kabupaten Sukabumi selaku pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi serta tergugat intervensi dari PT. Semen Siam Group (SCG).



Pewarta: Azis R.
Editor: AM.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم