Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara

sukabumiNews, SURABAYA – Politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, divonis pidana 1 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan dalam sidang putusan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (11/6/2016).

Pria yang dikenal sebagai musisi ini pun nampak menunduk saat Hakim Ketua, R. Anton Widyopriyono membacakan vonis. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Anton, Selasa (11/6).

Putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, JPU menuntut pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari video vlog yang dibuat oleh Dhani saat akan menghadiri peringatan #2019GantiPresiden, 26 Agustus 2018. Dalam videonya, ia melontarkan kata "Idiot".

Dhani merekam video vlognya di lobby Hotel Majapahit Surabaya. Karena ia sedang didemo oleh massa koalisi Bela NKRI yang menolak adanya deklarasi #2019GantiPresiden.

Mengetahui ada video vlog itu, koalisi elemen Bela NKRI pun memutuskan melaporkan pengarang lagu "Hadapi dengan Senyuman" ini ke Polda Jatim. Atas dasar itulah, ia ditetapkan sebagai tersangka dan terjerat Pasal 27 ayat 3, UU ITE.


Pewarta: IDN Times
Editor: Red.
Copyright © SUKABUMINEWS 2019

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post