'Weureu' Sabu, Oknum Bacaleg Dapil 1 Ditangkap Polisi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro (kedua dari kiri) memperlihatkan sejumlah barang bukti kejahatan dari berbagai kasus pengedaran dan penggunaan narkotika.               
 
CIKOLE, SUKABUMINEWS.net - Karena mabuk akibat keracunan atau weureu narkotika jenis sabu, seorang oknum bakal calon anggota lembaga legislatif (bacaleg) dari Dapil Kota Sukabumi 1 (Cikole-Citamiang) dibekuk polisi bersama dua rekannya. Tiga sekawan itu terbukti telah mengkonsumsi barang haram yang dilarang diperjualbelikan dan digunakan secara bebas.

"Bacaleg yang tertangkap tersebut berinisial YK, umur 46 tahun. Dia terdaftar sebagai bacaleg dari daerah pemilihan Kota Sukabumi 1," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro pada konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Kamis, (30/08) lalu.

YK, lanjut perwira menengah yang pernah menjabat Kapolres Madiun Kota ini, ditangkap bersama SK (31) dan HI (41). Awalnya polisi melakukan penangkapan terhadap SK yang dilanjutkan dengan penggeledahan salah satu titik rumah di Ciaul, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dari penggeledahan ini, jajaran kepolisian menangkap YK dan HI.

Dari para pelaku, polisi mengamankan dan menyita dua paket sabu seberat 0,45 gram, alat hisap, dan telepon genggam. Hasil tes urine oleh BNN Kota Sukabumi menunjukkan, ketiganya positif telah menggunakan dan weureu sabu. 

"Mengenai status mereka, kami masih melakukan pendalaman. Apakah mereka pengguna atau pengedar? Jawabannya kita tunggu hasil pemeriksaan," ujar Susatyo.

Ketiga tersangka dinyatakan telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjaran maksimal 15 tahun.

YK bersama SK dan HI kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Sukabumi Kota. Mereka diekspos bersama 23 tersangka lainnya untuk kasus narkotika untuk jenis sabu dan ekstasi. (*)

Pewarta: Yus F. Purwasari
Editor: Red.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post