Tolak Permen PAN-RB No. 36, PPHI Kota Sukabumi: Permen Tersebut Tidak Berpihak pada Honorer yang Sudah Lama Mengabdi

SUKABUMI KOTA, SUKABUMINEWS.net - Presidium Peduli Honorer Indonesia (PPHI) Kota Sukabumi menyatakan sikap menolak Peraturan Kementerian PAN-RB nomor 36 tahun 2018 tentang peraturan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Pasalnya peraturan tersebut dinilai tidak berpihak kepada para honorer yang sudah lama mengabdi.

“Berdasarkan hal tersebut, PPHI Kota Sukabumi dengan ini menuntut kepada pemerintah untuk menunda rekrutmen CPNS tahun 2018 (kategori Umum dan Kategori Khusus),” tegas Ketua Presidium PPHI Kota Sekabumi, Syarif Hidayatullah, S.Pd.I. dikutip dari surat tuntutan yang diterima sukabumiNews, Ahad (23/9).

Selain dari tuntutan yang diungkapkan diatas, 3 tuntutan lainnya yakni Revisi UU ASN agar lebih manusiawi terhadap honorer, Terbitkan SK Walikota untuk seluruh Honorer di Kota Sukabumi, Terbitkan SK dari Gubernur Provinsi Jawa Barat untuk Honorer SMA/SMK/SLB.

Sehubungan hal  tersebut, lanjut dia, pihaknya mengajak dan menghimbau agar seluruh honorer di Kota Sukabumi untuk melakukan aksi mogok masal terhitung mulai Kamis (20/9) sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan hingga segala tuntutan ini dipenuhi. (Red*)

Baca Juga: Ketua DPP FHI Ajak Guru Honorer Tidak Kembali keTempat Kerja dalam Kondisi Tidak Ada Perubahan Status

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post