Merasa Dirugikan Caleg Instan, Politikus Golkar Gugat UU Pemilu

Gedung Mahkamah Kostitusi, Jakarta
[Foto: Gedung MK]
JAKARTA, SUKABUMINEWS.net - Syarat pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh politikus Partai Golkar, Dorel Almir.

Ia merasa dirugikan dengan ketentuan pasal 240 ayat (1) huruf n UU Pemilu yang menyebut bahwa salah satu syarat 'nyaleg' adalah menjadi anggota partai politik peserta pemilu.

Dorel mengatakan aturan itu tak menyebutkan batasan keanggotaan parpol. Akibatnya, banyak bakal caleg pada pemilu 2019 pada mulanya bukan kader parpol. Dirinya yang sudah jadi anggota Partai Golkar sejak 2003 pun merasa dirugikan.

"Sebagai anggota Partai Golkar yang sudah cukup lama, pemohon dirugikan atas perlakuan yang tidak sama di mata hukum dikarenakan pasal 240 ayat 1 huruf n UU Pemilu," ujar dia, saat membacakan gugatan di ruang sidang MK, Jakarta, dikutip dari CNN Indonsea, Rabu (5/9).

Dorel merasa aturan itu membuat dirinya sebagai kader lama Partai Golkar disamakan dengan 'caleg instan'.

"Pemohon memiliki kewajiban menyehatkan sistem kepartaian dan terlibat mengkritisi kualitas wakil rakyat yang dicita-citakan secara luas," katanya, yang mendaftar sebagai bacaleg DPR di daerah pemilihan Sumatera Barat II melalui Partai Golkar itu.

Merujuk keterangan anggota tim pakar pemerintah penyusunan RUU Penyelenggaran Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, rumusan norma bacaleg dalam pemilu 2019 adalah sekurang-kurangnya menjadi anggota parpol minimal satu tahun.

Menurut Dorel, rumusan norma itu secara jelas telah menyatakan bahwa seorang bacaleg harus seorang kader parpol yang telah mendapatkan pendidikan politik dari parpol dan mengetahui tugas pokoknya. Dengan syarat tersebut, posisi tawar parpol peserta pemilu menjadi sangat strategis untuk menentukan kualitas bacaleg yang mendaftar.

"Maka kualitas seleksi dan model rekrutmen bacaleg parpol akan berpengaruh pada kualitas calon yang bersaing dalam pemilu," tutur Dorel.

Lihat juga: Polemik Larangan Mantan Napi Korupsi Nyaleg di Pemilu 2019
Ia pun meminta MK segera memutus gugatan tersebut mengingat KPU akan segera menyusun Daftar Calon Tetap bacaleg pada 14 hingga 20 September mendatang.

"Untuk memberikan kepastian hukum, maka pemohon meminta majelis hakim memutus permohonan sebelum masa penetapan definitif anggota caleg DPR dan DPRD Provinsi maupun kota," ucapnya.

Partai Golkar sendiri telah mendaftarkan 575 orang untuk maju caleg. Di antara itu ada sejumlah nama public figure yang telah lama menjadi kader Partai Golkar yakni Nurul Arifin, Tety Kadi, dan Tantowi Yahya. Partai berlambang pohon beringin itu menargetkan 100 di antaranya bisa lolos ke DPR.

Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia.com dengan judul “Dirugikan Caleg Instan, Politikus Golkar Gugat UU Pemilu”

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post