Mahathir: Malaysia Tidak Dapat Menerima Perkawinan Sejenis

Foto: Perdana Menteri Malaysia Tun Dr Mahathir Mohamad (kiri) didampingi Wakil PM Dr Wan Azizah Wan Ismail mengadakan jumpa pers di Kantor Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) atau Komisi Pemberantasan Korupsi, Kualalumpur, Malaysia, Selasa (10/7/2018), usai menghadiri program anti korupsi. Sebanyak 160 anggota parlemen dari Pakatan Harapan menghadiri program sehari Pakta Integritas dan anti korupsi. (ANTARA FOTO/Agus Setiawan)
KUALALUMPUR, SUKABUMINEWS.net - Malaysia tidak dapat menerima perkawinan sejenis atau lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), kata Perdana Menteri Mahathir Mohamad pada Jumat, di tengah contoh penganiayaan terhadap kelompok LGBT di negara mayoritas Muslim itu.

"Di Malaysia ada beberapa hal kami tidak dapat terima, walau hal itu terlihat hak asasi manusia di negara Barat," kata Mahathir kepada wartawan, "Kami tidak menerima LGBT, perkawinan pria dengan pria, wanita dengan wanita."

Pernyataan tersebut kemungkinan memicu perdebatan lebih jauh di negara itu, tempat pegiat menyuarakan keprihatinan atas permusuhan terhadap kelompok LGBT, baik dari dalam masyarakat maupun pemerintah, demikian Reuters melaporkan dikutip ANTARA.

Dua wanita dihukum cambuk pada bulan ini karena "berusaha melakukan kegiatan seks lesbian" di Terengganu, negara bagian konservatif di timur.

Mahathir mengecam hukuman tersebut, dengan menyatakan hal itu "tidak mencerminkan keadilan atau kasih sayang Islam".

Pada bulan lalu, seorang pria gay di Kualalumpur ditangkap polisi dan pejabat penegakan hukum agama, sementara seorang wanita transgender dipukul sekelompok penyerang di Seremban, dekat ibu kota.

Menteri yang menangani urusan Islam juga dikritik pegiat dan anggota parlemen partai yang berkuasa, setelah dia memerintahkan pencabutan potret dua aktivis LGBT dari pameran seni.

Malaysia melukiskan seks oral dan anal bertentangan dengan hukum alam. Undang-Undang Sipil menetapkan hukuman penjara hingga 20 tahun, cambuk dan denda bagi pelanggarnya, walaupun pemberlakuan undang-undang itu jarang ditemukan. (Red*/)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post