Dishub Tetapkan Sistem Berlangganan Gantikan Parkir Jalanan

Dishub Kota Sukabumi
[Foto: Abdul Rahman]
SUKABUMI KOTA, SUKABUMINEWS.net -  Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dalam waktu dekat akan memberlakukan sistem parkir terbaru yang dapat memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Kepala Dishub Kota Sukabumi Abdul Rachman menyebutnya sebagai sistem parkir berlangganan untuk menggantikan sistem parkir jalanan yang dikelola oleh pihak ketiga.

"Kontrak pengelolaan parkir dengan pihak ketiga akan habis pada 30 Ssptember 2018, tidak lama lagi. Kami merencanakan untuk memberlakukan sistem parkir berlangganan yang lebih menjamin kenyamanan dan keamanan. Pada waktunya sistem ini akan menggantikan sistem yang lama," kata Abdul kepada wartawan baru-baru ini.
 
Ketika kontrak berakhir, ujar dia, tidak otomatis sistem pengelolaan yang baru langsung diterapkan. Mestinya ada jeda sambil menunggu payung hukum dalam bentuk peraturan wali kota (perwal) untuk melaksanakannya. Jadi nantinya ada masa kosong selama masa peralihan dari sistem lama ke sistem baru.

"Untuk mengisi kekosongan tersebut, kami akan meminta pendapat legal dari kejaksaan. Nanti kejaksaan akan menyampaikan pendapatnya, apakah menggunakan perparkiran akan dikelola pihak ketiga atau Dinas Perhubungan. Sistem yang sesuai dengan pendapat kejaksaan ini akan diberlakukan sampai ada keputusan tentang sistem parkir yang baru," kata Abdul.

Sistem parkir berlangganan, lanjut Abdul, akan menyingkirkan paradigma sistem lama yang lebih berorientasi untuk mengambil keutungan sebanyak-banyaknya dari pemilik kendaraan yang menggunakan tempat parkir. Di samping itu, sistem parkir berlangganan tidak terlalu fokus pada profit oriented.
 
"Pada sistem berlangganan, retribusi parkir diinput dari pajak kendaraan yang dibayarkan pemilik sepeda motor atau mobil setiap tahun. Jadi tidak ada lagi penagihan uang parkir di jalan," jelas Abdul.

Menurut Abdul, sistem parkir berlangganan dapat meningkatkan pendapatan daerah dari pos perparkiran. Dengan sistem pengelolaan pihak ketiga, besaran pendapatan untuk daerah sebesar Rp1,78 miliar. Sementara dengan sistem berlangganan, pendapatan dari perparkiran bisa mencapai Rp7,8 miliar atau empat kali lebih dibandingkan sistem dengan pihak ketiga.
 
Setelah diperhitungkan dengan pemotongan berdasarkan sharing profit, bagian untuk pemda sekitar Rp6 miliar. Setelah dipotong beban biaya untuk juru parkir, pendapatan yang dapat dibukukan oleh kas Pemkot Sukabumi antara Rp3 miliar sampai dengan Rp 4 miliar.

"Sistem ini sangat prospektif untuk diterapkan di Kota Sukabumi, baik dilihat dari segi pelayanan maupun keuangan daerah," ujar Abdul. (*)

Pewarta: Yus F. Purwasari
Editor: Red.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post