Opsgab Terminal Palabuhanratu Menahan Mobil yang Tidak Laik Jalan

[Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikerahkan untuk angkutan Lebaran di Terminal Palabuhanratu].
[Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikerahkan untuk angkutan Lebaran di Terminal Palabuhanratu].

sukabumiNews.net, PALABUHANRATU - Operasi gabungan (opsgab) untuk pemeriksaan angkutan Lebaran 2018 di Terminal Palabuhanratu tidak mengizinkan mobil yang tidak laik jalan membawa penumpang. Pengurus terminal akan menahan mobil tersebut sampai diperbaiki dan lolos ramp check.

"Kendaraan yang tidak laik jalan tidak boleh meninggalkan terminal dengan membawa penumpang sebelum diperbaiki. Perbaikan bisa dilakukan di terminal," kata Koordinator Terminal Palabuhanratu Dayan Suhendar di tengah kesibukan uji dan pemeriksaan kendaraan, Senin (11/6/2018), kemarin.

Opsgab didukung oleh personel dari UPTD Pengelolaan Prasarana Perhubungan Wilayah  I Dinas Perhubungan (Dishub)  Provinsi Jawa Barat yang membawahkan Terminal Palabuhanratu, Dishub Kabupaten Sukabumi, Satlantas Polres Sukabumi, Denpom Sukabumi, dan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi.

Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima unit kendaraan tidak laik jalan. Kelima mobil ini tidak diberi izin untuk mengangkut penumpang sampai awaknya memperbaiki bagian yang rusak.

Pemeriksaan dilakukan terhadap rem, lampu malam, wifer, kaca film, ban, dan sparepart lainnya. Kendaraan yang mengalami gangguan dianjurkan untuk diperbaiki saat itu juga. Sedangkan kendaraan yang lolos uji akan ditempeli stiker dari Ditjen Perhubungan Darat.

"Kegiatan ini merupakan program dari pusat yang dilakukan setiap menjelang Idul Fitri. Tujuannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat adanya bagian dari kendaraan yang tidak berfungsi dengan baik. Ini merupakan pelayanan kepada penumpang," ujar Dayan.

Untuk surat-surat kendaraan, lanjut dia, pemeriksaannya merupakan kewenangan aparat kepolisian. Pihaknya hanya bertanggung jawab pada proses ramp check atau uji kelaikan.

Sementara itu Kanit Laka Lantas Polres Sukabumi Iptu Nandang H menyatakan, jajarannya akan menindak tegas sopir angkutan umum yang tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap. Sopir angkutan umum yang tidak membawa SIM yang bukan peruntukannya akan ditilang di tempat. (*)

Pewarta: M. Ridwan
Editor: Red.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post