Gugat Pergub, DPRA Gandeng Yusril

sukabumiNews.net, BANDA ACEH - DPRA akan menggandeng ahli hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, untuk menggugat dua Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh yang belakang menuai kontroversi di Aceh, yaitu Pergub APBA dan Pergub Hukum Acara Jinayat.

Selain Yusril, DPRA juga menggunakan jasa kuasa hukum lokal di Aceh, yaitu Mukhlis Mukhtar SH dan Burhanuddin SH.

Kepastian menggandeng Yusril dalam rencana gugatan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, saat diwawancarai Serambi usai sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh tahun 2017 di Gedung DPRA, Rabu (23/5).

“Kita melihat perlu ahli tata negara yang sesuai dengan isi gugatan kita, sehingga dalam diskusi-diskusi kita muncul pemikiran untuk menggunakan Pak Yusril, salah satu kuasa hukum yang paham tentang ini. Di samping itu kita juga gunakan pengacara di Aceh, yaitu Saudara Mukhlis Mukhtar dan Burhanuddin,” kata Muharuddin.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 45 dari 81 anggota DPRA yang hadir dalam sidang paripurna khusus akhir April lalu, menyetujui menggugat Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA, dan Pergub Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat.

Direncanakan, SK persetujuan Mendagri terhadap Pergub RAPBA 2018 akan digugat ke PTUN/Pengadilan Negeri dan pasal-pasal yang menyangkut dengan tugas-tugas pokok dan fungsi serta kewenangan DPRD yang terdapat dalam UU Nomot 9 tahun 2015 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Makamah Konstitusi. Sedangkan gugatan Pergub hukum cambuk akan dilayangkan ke Mahkamah Agung.

Oleh sebab itu, terhadap dua gugatan yang akan dilayangkan pihak DPRA itu dipandang perlu jasa kuasa hukum yang berkompeten. DPRA menilai, Yusril Ihza Mahendra adalah orang yang tepat dalam gugatan tersebut, karena dirinya dipandang sangat memahami persoalan-persoalan hukum.

“Termasuk yang kita lakukan yudisial di Mahkamah Konstitusi. Kita melihat juga kiprah beliau kemarin pada saat di MK seperti apa, juga kontribusi teman-teman lawyer di Aceh termasuk Pak Mukhlis Pak Burhan,” kata Muharuddin.

Dalam menggunakan jasa Yusril, DPRA sudah mempertimbangkannya dengan cukup matang. Pimpinan dan para anggota juga sepakat untuk mengajak Yusril menggugat dua kebijakan Gubernur Aceh yang dianggap DPRA tidak tepat tersebut. “Jadi menjadi pertimbangan kami sehingga kita harapkan gugatan ini akan bisa menemukan titik terang seperti yang kita harapkan,” sebut Muharuddin.

Ditanya Serambi, apakah DPRA sudah menjalin komunikasi dengan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu dalam rencana menggunakan jasanya menggugat Pergub APBA dan Pergub Hukum Acara Jinayat, Muharuddin mengaku sudah menyampaikan hal itu.

“Beliau mengatakan siap membantu, tinggal hanya melapor keputusan akhir bahwa DPRA sepakat untuk menggunakan beliau sebagai kuasa hukum,” kata Muharuddin.

Lantas, kapan DPRA akan mendaftar dua gugatan itu? Muharuddin, mengatakan, pihaknya berencana berangkat ke Jakarta pada pekan depan, termasuk untuk menyesuaikan terlebih dulu jadwal Yusril Ihza Mahendra. “Sementara hasil telaahan dari kuasa hukum telah disiapkan oleh Pak Mukhlis dan Pak Burhan,” tambahnya.

Untuk tahap awal, DPRA akan menyampaikan semua permasalahan tersebut ke Yusril, dan DPRA akan mendengar masukan dari Yusril setelah dokumen gugatan ditelaah bersama terlebih dulu.

“Ditelaah oleh Pak Yusril dengan tim barangkali, sesegera mungkin langsung kita daftarkan. Jadi rencananya minggu besok kita berangkat ke Jakarta langsung berjumpa dengan Pak Yusril kemudian juga dalam lawatan tersebut langsung kita daftarkan,” pungkas Muharuddin.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Gugat Pergub, DPRA Gandeng Yusril. (Red*)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post