Dishub: Belum Satu pun Angkutan Online R4 yang Memiliki Izin

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI - Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Imran Whardhani menyatakan, sampai sekarang belum ada satu pun perusahaan penyedia angkutan online kendaraan roda 4 atau R4 yang telah megantungi izin dari Pemprov Jawa Barat. Di lapangan, tidak ada angkutan  online R4 yang ditempeli stiker khusus sebagai bukti telah memiliki izin.

"Kami telah melakukan pengecekan, semua perusahaan angkutan online yang beroperasi di wilayah Kota Sukabumi baru menempuh proses pembuatan izin sebanyak 60 persen. Jadi resminya, perusahaan-perusahaan tersebut belum punya izin," kata Imran, kemarin.

Namun terhadap angkutan belum berizin itu, ujar dia, jajarannya tidak dapat mengambil tindakan hukum karena khusus bagi angkutan online masih berlaku penangguhan gakum (penegakan hukum). Razia yang dilakukan terhadap angkutan online sifatnya operasi simpatik. Kendaraan yang terjaring razia hanya diberi saran-saran atau peringatan.

"Kami mengimbau perusahaan yang telah memiliki badan hukum dan mendapatkan kuota kendaraan untuk segera menyelesaikan proses perizinan sampai ke pembuatan kir. Setelah memiliki izin, angkutan online tersebut akan diberi stiker untuk ditempelkan," kata Imran.

Menurut Imran, keterlambatan pengurusan izin angkutan online R4 disebabkan oleh status mobil yang dipegang pengemudinya yang masih ada kaitan kredit dengan perusahaan leasing. Jadi permasalahannya ada di driver.  Berdasarkan informasi yang diterima bintang-suarakeadilan.com, untuk mengubah TNKB dari mobil pribadi menjadi angkutan umum, driver akan mengalami kesulitan karena harus mengurusnya bersama perusahaan leasing ke Kantor Samsat. (*)

Reporter: Hendri Tias
Editor: Red

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post