Hari Jadi Kota Sukabumi, Pemkot Sukabumi Sukses Laksanakan Urusan Wajib Pelayanan Dasar

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI - Pada usianya yang ke-104, Kota Sukabumi berhasil menyelenggarakan berbagai urusan wajib pelayanan dasar. Sepanjang tahun 2017, selain sukses menyelenggarakan urusan wajib pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, Pemkot Sukabumi juga sukses melaksanakan urusan wajib pelayanan dasar lainnya yang meliputi urusan-urusan pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan pemukiman; urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan urusan sosial.

Capaian kinerja urusan pekerjaan umum dapat dilihat dari pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan dan jembatan secara berkesinambungan. Untuk jalan kota, jalan mantap terdiri dari kondisi jalan baik dan jalan sedang sepanjang 91,72  km dari seluruh panjang jalan kota 115,74 km. Maka dapat disimpulkan capaian kinerja urusan PU, khususnya bidang jalan dan jembatan mencapai 79,25%.

Sementara capaian kinerja urusan penataan ruang dapat dilihat dari indikator ruang terbuka hijau (RTH)  yang mencapai luas 1.565 Ha dari total luas wilayah ber HPL/HGB 4.842 Ha atau mencapai  32,32%. Tingkat pencapaian ini termasuk sangat tinggi dalam urusan penataan ruang untuk kriteria kota.

Untuk mengukur capaian kinerja urusan perumahan dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja kuncinya antara lain rumah tangga pengguna air bersih mencapai 94,21%, rasio lingkungan pemukiman kumuh mencapai 2,04%, dan rasio rumah layak huni mencapai 95,98%.

Sedangkan penyelenggaraan urusan trantibum dan linmas, capaian kinerjanya dapat dilihat antara lain dari jumlah pegawai keseluruhan di Satuan Polisi Pamong Praja yang mencapai 150 orang yang terdiri dari 48 orang PNS dan 102 orang non-PNS.

Adapun urusan sosial yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial memiliki capaian kinerja antara lain persentase penyandang cacat baik fisik dan mental serta lanjut usia yang tidak potensial  yang telah menerima jaminan sosial sebesar 92,68%, sarana sosial (panti sosial, panti asuhan, panti jompo dan panti rehabilitasi) sebanyak 15 unit, dan cakupan PMKS (penyandang masalah kesejahteraan sosial) yang memperoleh bantuan sosial sebesar 38,98%.

Selanjutnya urusan wajib non-pelayanan dasar yang terdiri dari 18 urusan antara lain tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (P3A), pangan, dan pertanahan. Capaian kinerja urusan tenaga kerja yang dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja antara lain pelayanan kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja/buruh sebesar 49,88% dan tenaga kerja yang ditempatkan sebanyak 5.107 dari 5.713 orang jumlah pencari kerja atau 89,39%.

Capaian kinerja untuk urusan P3A antara lain peningkatan partisipasi perempuan di lembaga pemerintah mencapai 27,03% dan partisipasi angkatan kerja perempuan mencapai 34,52%.

Sementara untuk urusan pangan yang dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan salah satu capaian kinerjanya adalah ketersediaan pangan utama di Kota Sukabumi pada tahun 2017 yang mencapai 210.517,8 kg per 1.000 penduduk.

Adapun capaian kinerja untuk urusan pertanahan antara lain luas lahan bersertifikat milik Pemda mencapai 60,19% yang diperoleh dari 1.474.551 meterpersegi lahan yang sudah bersertifikat dari 2.449.639 meterpersegi lahan milik Pemkot Sukabumi. (*)

Pewarta: Hendri Tias
Editor: Red*

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post