Kawanan Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bekuk Polisi

sukabumiNews, JAKARTA - Tiga kawanan spesialis pencuri rumah kosong di bekuk Tim Resmob Polres Jakarta  Utara. Ketiganya di tangkap setelah mereka melakukan aksinya menggasak barang-barang berharga milik Hasan di rumahnya di Jalan Agung Sungai Bambu Tanjung Priok Jakarta Utara pada Sabtu (6/1/2018).

Naas, aksi ketiga kawanan pencuri  itu sempat ketahuan oleh salah seorang warga. Warga yang melihat kejadian itu spontan berteriak hingga membuat para pelaku panik lalu kabur. Warga yang telah keluar karena mendengar teriakan dan melihat kejadian itu segera ikut mengejarnya.

Sementara, Tim Resmob Polres Jakarta Utara saat pengejaran oleh warga sedang bertugas melakukan Observasi wilayah. Mengetahui  kejadian tersebut, Tim Resmob Polres langsung beraksi menyergap para pelaku di Jalan Danau Sunter Utara.

Saat di sergap, para pelaku melawanan dengan melemparkan tabung gas yang di bawanya ke arah petugas. Petugas pun memberikan perlawanan dengan tembakan peringatan ke udara. Tapi karena tidak digubris, akhirnya petugas melumpuhkan mereka dengan timah panas yang bersang di kakinya. Ketiganya kemudian di bawa ke RS Koja Jakarta Utara guna pengambilan proyektil yang bersarang di kakinya.  Mereka adalah J (32), GA (21) dan BA (24) yang selanjutnya akan di proses.

Menurut Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Reza Arif Budiman, Sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu memantau situasi. “Setelah diketahui rumah itu kosong dari penghuni, mereka langsung beraksi,” katanya.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku, mereka sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara dan mencari sasaran rumah kosong. “Mereka pun punya tugas masing-masing, ada yang sebagai pemantau, juga sebagai eksekutor,” jelas dia.

“Dan mereka kerap melakukan aksi pencurian pada waktu di atas tengah malam atau dini hari sekitar pukul 03.00,” tambah Kapolres.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa 3 buah tabung gas ukuran 3kg, laptop merk Acer warna hitam, kunci L yang sudah di modif untuk membongkar gembok, tas ransel dan sepeda motor mega pro yang di pakai untuk melakukan aksi nya.

Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka  di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan rumah kosong.

Reporter: Didi Muryadi
Editor: Red.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم