Bupati Sukabumi Resmikan Kantor LTSP TKI

sukabumiNews, KOTA SUKABUMI - Kehadiran Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) TKI Kabupaten Sukabumi dapat memberantas calo yang bergentayangan ke rumah-rumah penduduk di pelosok perdesaan. Hendaknya LTSP TKI dapat mendorong para TKI berangkat ke luar negeri secara prosedural sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu disampaikan Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami saat menyampaikan pidato pada peresmian Kantor LTSP TKI Kabupaten Sukabumi bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Jalan Pelabuan II Kota Sukabumi, Rabu (27/12/2017). Dengan adanya LTSP tersebut, kata bupati, tidak ada lagi peran calo dalam rekrutmen dan pemberangkatan TKI ke mancanegara.
 
“Saya mengharapkan dengan adanya kantor layanan ini, calon-calon TKI asal Kabupaten Sukabumi dapat berangkat secara prosedural, bekerja di sektor formal, dan tidak lagi menggunakan calo,” ujar bupati.

Pada kesempatan itu dilakukan pula penyerahan paspor dan kartu BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada  calon TKI. Di lokasi kegiatan tampak para pejabat pusat antara lain Deputi Penempatan BNP2TKI  (Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia) dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan serta pejabat daerah Dandim 0607 dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, BNP2TKI, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang telah membantu mewujudkan kantor layanan ini," ungkap Marwan.

Dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi, lanjut bupati, keberadaan LTSP dapat berperan aktif menyalurkan tenaga kerja yang terampil. Sehingga para pekerja yang akan ke luar negeri tidak hanya bermodalkan nekad saja akan tetapi juga memiliki bekal keterampilan yang disyaratkan juga kemampuan berbahasa sesuai negara yang dituju.

Deputi Penempatan BNP2TKI Teguh Hendro Cahyono mengapresiasi langkah nyata Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan LTSP TKI tersebut. Keberadaan kantor LTSP TKI, kata Hendro, sejalan dengan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan dalam memberantas praktik percaloan bersama KPK dan BNP2TKI di 9 provinsi dan 52 kabupaten. 

Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi H. Ade Mulyadi menyampaikan, LTSP  berfungsi untuk mengintegrasikan proses pelayanan TKI dalam satu kantor meliputi kependudukan, ketenagakerjaan, kepolisian, kesehatan, dan imigrasi.

Pewarta: Yudi Prangga/Zeffry Subianto

Editor: RED.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post