Menghindari Data Ganda, Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Memvalidasi Data Akta Kelahiran

sukabumiNews.net, SUKABUMI - Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, meneratas langkah starategis terkait proses percepatan pembuatan akta kelahiran bagi jenjang pendidikan formal dan non formal, untuk  kelompok umur 0 sampai dengan 18 tahun. Validasi Data Akta Kelahiran tersebut, berbasis Dapodik.

Hal ini dilakukan, akibat kerap terjadinya ketidaksesuaian antara data nama yang tertera dalam akta kelahiran dan yang tercantum di dalam ijasah. Bahkan tidak jarang pula, akibat carut marut data tersebut, acapkali  memicu terjadinya kerawanan sosial di tengah masyarakat.

KUPTD Dukcapil Wilayah V Jampangtengah, Iwan Suherlan mengatakan, penguatan dan perubahan data akta kelahiran, mengacu kepada data base Dapodik yang dikirimkan melalui UPTD Pendidikan setempat. Selanjutnya, data dari setiap sekolah, diolah dan diproses di tingkat  kabupaten dan dikembalikan dalam bentuk format khusus sebelum di verifikasi. Setelah itu, data - data tersebut, dikembalikan lagi ke sekolah masing - masing untuk diteken orang tua atau wali murid.   

"Nantinya, data - data yang sudah di validasi itu, menjadi rujukan untuk segera  diterbitkan dokumen bagi yang belum memiliki akta kelahiran," katanya wartawan, belum lama ini. Namun demikian kata dia, mekanisme perubahan data nama seseorang dalam akta kelahiran, hanya bisa dilakukan melalui proses pengesahan oleh pengadilan. " Kalau sekedar kesalahan hurup atau nama yang disingkat  diperbaiki melalui kutipan ke dua dengan melampirkan data pendukung yang diperlukan," ujarnya.    

Data yang  masuk dan akan segera dikirim ke kantor pusat se Wilayah V ujarnya,  berjumlah sekitar 1000 orang. " Berpedoman kepada Perbup Nomor 94 / 2016, yang menjadi prioritas utama, adalah warga berusia sampai dengan 18 tahun. Sementara yang berusia di atas 18 tahun, tetap dikenai sanksi biaya administrasi akibat keterlambatan," ungkapnya.

Dia berharap, dengan lahirnya nya Perbup ini, mampu menjembatani kepentingan antara pemerintah dan warga masyarakat terkait percepatan proses pembuatan akta kelahiran. " Dengan lahirnya Perbup ini, diharapkan mampu meminimalisir kesalahan - kesalahan  elementer dalam proses penerbitan akta kelahiran," jelasnya.  

Ditemui terpisah, Ratna Sari (35), seorang ibu rumah tangga, warga Cikepok Desa Panumbangan Jampangtengah,menyambut baik gagasan pemerintah itu. Dia mengatakan, inilah saat yang tepat untuk memperbaiki sistem pengelolaan tata kelola kependudukan. " Masalah data kependudukan sudah semakin kompleks. Langkah pemerintah sudah sangat tepat, dengan melakukan pendataan dari mulai usia sekolah dasar," katanya. (Usep)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post