Banding Ditolak, Pengacara: Jessica Kaget, Menangis dan Sedih Sekali

sukabumiNews.net, JAKARTA - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku telah memprediksi hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pihaknya hanya tinggal mengharapkan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Jadi kalau kami jauh hari sebelumnya sudah prediksi hal ini. Kami tidak kaget dan sebulan lalu saya sudah bertemu dengan Jessica agar tidak berharap banyak dengan PT," ujar Otto seperti dikutip sukabumiNews dari detikcom, Senin (13/3/2017).

Terlebih setelah melihat susunan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Jessica sendiri telah diberitahu untuk tidak berharap bebas di tingkat PT.

"Kita hanya berharap di MA. Jadi kalau kita tidak kaget putusan di PT, kita sudah menduga seperti itu," bebernya.

Otto mengatakan Jessica telah diberitahu amar putusan dan pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Jessica telah lebih kuat menerima putusan tersebut.

"Dia sebenarnya kaget waktu sebulan lalu. Nah waktu itu dia kaget, menangis dan sedih sekali. Tetapi karena dari awal, saya sudah sampaikan dan tadi pagi sudah kuat. Karena kita sudah berulang kali, sudah kita persiapkan dari awal sudah disampikan, jangan berharap di PT kita berharap di MA," bebernya.

Otto menyesalkan dalam pertimbangan oleh majelis hakim tinggi, tidak menjawab seluruh persoalan hukum yang ada. Lantaran majelis hakim tidak melihat keabsahan putusan hakim tentang ada atau tidaknya autopsi.

"Sampai sekarang belum terjawab sebenarnya kalau tidak ada autopsi boleh enggak dinyatakan matinya korban karena sesuatu racun, umpannya. Dan itu sampai sekarang belum terjawab, di dalam pertimbangan PT tidak ada itu," pungkasnya.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Jessica Kumala Wongso. Alhasil, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Mirna Salihin sesuai putusan PN Jakpus. [Red/**dtk]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post