Akibat Penyelesaian Sarat Konspirasi, Mantan Kaur Ekbang Desa Mekarjaya Jadi Korban Penerima Siltap Jauh Dibawah Jumlah Yang Seharusnya

sukabumiNews.net, CARINGIN - Semangat juang Uloh Baeduloh (54), mantan perangkat Desa Mekarjaya Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi, untuk memperoleh haknya atas siltap tahun 2015, tidak pernah mengendur. Pasalnya, surat pernyataan yang diteken dihadapan Sekmat Caringin R Takarina, Kades Mekarjaya Uday Supriadi dan dua orang saksi Emi Sulaemi Kasipem dan Khoerul Anam bendahara desa, diduga sarat konspirasi.

Dugaan tersebut semakin kuat ketika surat pernyataan itu, dibuat sendiri oleh pihak desa tanpa sepengetahuan yang besangkutan. Bahkan jika ditelisik lebih teliti, lebih dari separuh isinya menjadikan Uloh Baeduloh bak seorang pesakitan. Artinya, Uloh harus menerima mentah - mentah isi surat pernyataan itu, tanpa pembelaan diri. Dia pun mengatakan,  pertemuan setingan itu digelar di ruang kerja sekmat. Dan selama musyawarah berlangsung, dia sama sekali tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
                            
"Hanya sekmat saja yang dominan berbicara. Itu pun kebanyakan seolah membela kepentingan pemerintah dan pribadi kepala desa," ujarnya, kepada sukabumiNews, belum lama ini.

Usai pertemuan kata Uloh, Kades Mekarjaya Uday Supriadi lalu menyerahkan uang sebesar Rp 3 juta. Tentu saja lanjut Uloh, nominal tersebut, masih jauh di bawah jumlah yang seharusnya dia terima. "Selama 2015, seharusnya, jumlah siltap yang harus saya terima Rp 18 juta bukan Rp 3 juta. Dengan asumsi per bulan, saya menerima Rp 1,5 juta," tandasnya.

Pada bagian lain ia menjelaskan kalau ukurannya produktifitas, sebagai mantan Kaur Ekbang, selama periode 2014 / 2015 banyak yang sudah dia kerjakan.      

Hal itu diakui beberapa warga Desa Mekarjaya, seperti yang pernah disaksikan Asep (40), salah seorang tokoh di kampung Jaura, yang kni tinggal di desa lain yang berdekatan dengan desa Mekarjaya. Menurutnya, rekam jejak Uloh selama dua tahun terakhir sebelum lengser, ia meninggalkan jejak positif.  Maret 2014, dia dibantu warga merombak Jembatan Pangkalan. Kemudian Mei 2015, menjadi koordinator pembangunan rabat jalan Legok Awi.

Masih menurut warga, di tahun yang sama, dia bersama masyarakat merenovasi bangunan kantor desa dan satu unit RTLH di Kampung Pasir Angin. Berlanjut, Februari 2015, mengerjakan Pembangunan Jembatan Jaura. Maret 2015, pengaspalan Jalan Jaura. Setelah itu, pada bulan dan tahun yang sama, dia dan warga juga turut membangun gorong - gorong Jaura.  

Dikatakan, April 2015 lalu, dia pernah mengalami kecelakaan serius yang nyaris merenggut jiwanya. Dia terjatuh dari atap masjid setinggi 7 meter. “Akibat kecelakaan itu, dia tidak bisa berjalan selama hampir dua bulan,” jelasnya.

Akhir 2015, sebelum purna tugas, dia menyelesaikan pembangunan plurisasi jalan Pangkalan dan rehab rumah warga sebanya tiga unit.

Sementara, ditemui sebelumnya, Kades Mekarjaya, Uday Supriadi menjelaskan, dirinya tidak menampik jika dalam hal pembangunan posisi Uloh sebagai tenaga ahli, tidak tergantikan. "Dalam hal pekerjaan dia sangat total,” kata Kades. Tapi menurutnya, satu kekurangan selama Uloh menjadi perangkat desa, dia jarang masuk kantor. “Sehingga sulit bagi saya untuk menetapkan standar kebijakan pengupahan atau penghasilan bulanan yang seharusnya dia terima," jelasnya.

Ditemui ditempat terpisah, bendahara desa, Khoerul Anam membenarkan jika nama Uloh Baeduloh tercantum dalam daftar Nominatif Penerima Siltap (NCR – red) tahun 2015. "Nama itu, saya akui memang ada dalam daftar tersebut. Tapi tidak seorang pun yang boleh memiliki atau menyimpan dokumen tersebut kecuali pihak pemerintah desa, inspektorat dan lembaga terkait lainnya ," kata Khoerul. (Red/Usep)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post