Kuasa Hukum Ahok Tolak Saksi Ahli dari MUI

sukabumiNews.net, JAKARTA - Sidang ke-9 kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung cepat. Jika dibandingkan sidang sebelumnya, sidang kali ini tak ada kejadian yang berarti.

Saksi terakhir yang dihadirkan adalah ahli agama Hamdan Rosyid yang merupakan anggota Komisi Fatwa MUI.

Namun persidangan dengan saksi Rosyid berjalan singkat. Hanya hakim dan jaksa penuntut umum yang bertanya kepada Rosyid. Sementara tim kuasa hukum Ahok menolak keberadaan saksi Rosyid.

"Jadi begini ya, ada sikap tegas yang kita ambil berkaitan keterangan ahli yaitu dari Hamdan Rosyid.
 Dari keterangan yang ada dalam BAP nya ternyata beliau itu juga pengurus MUI. Dan juga anggota di komisi fatwa. Sedangkan yang sekarang dipersoalkan berkaitan pendapat kegaamaan MUI. Kalau beliau sebagai ahli yang harusnya independen, tapi memberikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI termasuk yang kemarin disampaikan Ketua MUI bagi kita penasihat hukum dan Pak Basuki Tjahaja Purnama ini jelas katakanlah hal yang tidak bisa diterima," ungkap kuasa hukum Ahok, Humprey Djemat usai persidangan, di Kementrian Pertanian (Kementan), Selasa (7/2/2017).

Kemudian dia juga mempermasalahkan BAP Rosyid yang dinilai sama persis dengan BAP Ketua MUI KH. Ma'ruf Amin. "Ada beberapa hal lagi untuk perkuat posisi dan alasan kita. Yang pertama adalah BAP untuk Hamdan ini, tanggal dan jamnya boleh dibilang sama. Pak Ma'ruf diperiksa 16 November 2016 jam 8 pagi oleh penyidik yang sama dengan Rosyid juga dilakukan tanggal yang sama 16 November hanya beda setengah jam 8.30 oleh penyidik yg memeriksa Pak Ma'ruf Amin. Selisih 2 jam sebelum Pak Basuki ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.

Kedua, berkaitan isi BAP lanjut Humprey. BAP Ma'ruf Amin poin 2, 8, 9 sama persis dengan BAP Rosyid. Mulai dari pertanyaan dan jawaban. "Artinya dia tidak independen. Kalau dia tidak independen ada conflict of interest. Kalau dia ditampilkan sebagai saksi fakta sebagaimana yang kita minta ke hakim tidak masalah. Tapi begitu dia bilang sebagai ahli, kita tdk bisa terima karena sebagai ahli dia harus netral, independen, tidak bisa mengamini saja apa yang diputuskan MUI. Dengan demikian kita menolak dan beri catatan terhadap apa yang disampaikan," tutur politikus PPP itu.


"Kalau sampai kita bertanya berarti kita mengakui Hamdan sebagai ahli. Untuk itu persidangan selesai cepat. Karena dari kuasa hukum tidak ada pertanyaan, bahkan menolak dan mengajukan beberapa poin yang disebutkan sebagai bahan, untuk itu majelis hakim akan mempertimbangkan apa yang disampaikan kuasa hukum (Ahok)," tandasnya, seperti diberitakan Inilah.com, Selasa (7/2/2017).   

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post