GMNI Cabang Sukabumi Desak Kejaksaan Bongkar Kasus Korupsi Satpol PP

sukabumiNews, CIBADAK - Puluhan massa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Sukabumi, Senin (28/11) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi mendesak kejaksaan untuk membongkar kasus dugaan koropsi di tubuh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi.

“Kami mencium ada uang rakyat yang tidak bisa dipertanggungjawabkan soal perencanaan kegiatan kawasan bebas asap rokok di 47 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi,” tegas Kordinator Aksi GMNI Sukabumi, Dewek Sapta Anugrah.

Dewek menilai program sosialisasi kawasan bebas asap rokok senilai Rp1,4 miliar itu belum ada payung hukumnya. Sehingga menurut Dewek penggunaan anggaran tersebut ilegal.

“Oleh karenanya kami mendesak Kejari Kabupaten Sukabumi memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.” Tegas Dewek.

Padahal, lanjut Dewek, laporan dugaan penyelewengan anggaran pada Sat Pol PP ini sudah masuk ke Kejaksaan, namun tidak jelas penanganannya. “Kami datang kesini untuk menagih janji Kajari,” tambahnya.

Sementara, saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Kabupaten Sukabumi Sofyan Selle, membenarkan adanya laporan kasus tersebut. Namun lanjut Sofyan, setelah ditindak lanjuti ternyata tidak ditemukan indikasi adanya penyimpangan dari kegiatan tersebut.  “Payung hukum pelaksanaan sosialisasi itu merujuk pada Perbup 26 tahun 2011 tentang kawasan bebas asap rokok dan Kepbup nomor 300 tahun 2014 tentang pelaksanaan Perbup.” Jelas Sofyan. (Bayu*)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post