Takut Kehilangan PAD, Pemkab Lakukan Perlawanan Hukum

sukabumiNews, SUKABUMI -  Wali Kota Sukabumi, Mohammad Muraz, Sabtu, 29 Oktober 2016 usai meresmikan pengoperasional terminal Type A di Jalan Lingkar Sekatan Kelurahan Sudajaya Hilir, Kecamatan Baros, berisikukuh akan melakukan perlawanan judicial review terhadap pemerintah pusat.

Langkah uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta dilakukan sehari setelah terminal sukabumi yang kini beralih nama menjadi terminal KH Ahmad Sanusi.

Perlawanan hukum seiring terminal yang kini berubah menjadi terminal tipe A dilakukan, tidak hanya merupakan kekhawatiran hilangannya Pendapat Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 1.2 miliar setiap tahunnya. Tapi Pemkot Sukabumi pengalihan kewenangan dapat memicu resiko pelayanan terganggu, karena rentan kendali kebijakan sangat jauh.

“Kami masih menunggu keputusan MK, tapi optimis langkah judicial review terhadap pemerintah pusat melalui proses persidangan dapat segera dikabulkan,” kata Muraz. Dilansir PRLM.

Muraz mengatakan untuk sementra pengoperasilan terminal yang berdiri di atas lahan seluas hampir 7 hektare itu, masih dikelola Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi. Keberadaan terminal akan diambil alih pemerintah pusat, mulai 1 Januari 2017 mendatang.

“Terminal ini masih dikelola dishub. Tapi secara Personel Peralatan Pembiayaan dan Dokumen (P3D) kita sudah tanda tangan untuk diserahkan ke pemerintah pusat. Untuk proses ambil alihnya akan dibicarakan lebih lanjut dengan pemerintah pusat,” katanya.
Muraz mengatakan harapan masyarakat agar Kota Sukabumi memiliki terminal lebig bail dan memadai kini telah terwujud. Keinginan yang terpendam sejak dua puluh tahun lalu, kini telah terealisasikan. Proses pembangunan yang memakan waktu cukup lama sejak Kota Sukabumi masih dipimpin Walikota, Molly Mulyahati Djubaedi.

“Proses pembangunannya relatif cukup panjang karena harus menemui berbagai kendala. Pembangunan terminal terlama ini, membutuhkan waktu dua puluh tahun hingga sekarang mulai dioperasikan,” katanya.

Sementara pemberian nama KH Ahmad Sanusi, kata Muraz, sudah berdasarkan uji petik yang digulirkan ke masyarakat. Awalnya, Muraz memperoleh lima nama yang digulirkan melalui masukan, saran, dan usulan dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda, maupun alim ulama. Dari hasil kajian semua pihak muncul dua nama yakni Rahmatan Lil Alamin dan KH Ahmad Sanusi.

“Tapi setelah dilakukan kajian secara mendalam, akhirnya kita mengambil nama KH Ahmad Sanusi. Sosok nama pahlawan nasional diharapkan hadirnya terminal ini bisa memberikan pelayanan yang lebih baik, tak hanya bagi warga Kota Sukabumi saja, tapi juga dari daerah lainnya,” katanya.

Dengan beroperasinya Terminal KH Ahmad Sanusi, kata Muraz, secara otomatis Terminal Sudirman di Jalan Sudirman Kota Sukabumi, akan ditutup. Sesuai rencana tata ruang wilayah, eks Terminal Sudirman nantinya akan digunakan sebagai hutan kota. "Kalau ingin diubah lagi, ya Perda RTRW-nya harus diubah terlebih dulu,” katanya. ***

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post