Polisi Bongkar Jaringan Pencurian Mobil Sukabumi-Cianjur

sukabumiNews, SUKABUMI - Polisi bongkar jaringan pencurian mobil yang kerap beraksi di wilayah Kabupaten kota, Kabupaten Sukabumi dan Kabupaten Cianjur. Sedikitnya tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan itu telah ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Menurut Informasi, ketiga tersangka tersebut berinisial RMD (30), SDR (35), dan HS (35). Sementara, RMD diketahui selaku warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Sedangkan SDR dan HS diketahui adalah warga Kabupaten Cianjur. Adapun RMD dan HS dituding sebagai pelaku pencurian. Sedangkan SDR diduga sebagai penadah hasil kejahatan kedua pelaku tersebut.

"Mereka ditangkap pada 13 Februari 2016. Sehari sebelumnya, para pelaku dilaporkan telah melakukan aksinya di Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada 12 Februari 2016," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono, melalui pesan singkat yang diterima TRIBUNJABAR, Selasa (16/2/2016).

Sulistyo mengatakan, RMD dan HS merupakan spesialis pencuri mobil. Keduanya kerap merencanakan aksinya terlebih dahulu meski tidak menentukan sasarannya. Keduanya pelaku ini pun terbilang nekat lantaran kerap menyasar mobil yang terpakir di dalam garasi.
"Para pelaku merusak kunci gembok gerbang dan merusak kunci pintu dan kontak mobil. Setelah berhasil mencuri, pelaku menjual hasil curian berupa mobil dijual di wilayah Kabupaten Cianjur," ujar Sulistyo.

Adapun ketiga tersangka tersebut kini telah ditahan di Markas Polres Sukabumi kota. Dari tangan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, tiga unit mobil pikap, satu unit Toyota Kijang kapsul hijau, dan satu uni Honda Jazz Merah. Adapun Penangkapan para pelaku dan penyitaaan barang bukti dilakukan di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.

"Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut karena masih ada seorang pelaku yang masih menjadi buronan," ujar Sulistyo. Adapun RMD dan HS dikenakan pasal 363 KUHPidana yang ancamannya hukuman penjara paling lama tujuh tahun. Sedangkan SDR dikenakan pasal 480 yang ancamannya hukuman penjara paling lama empat tahun.

Dari oprasinya, polisi juga menyita lima unit mobil hasil rampokan. Antara lain satu unit minibus Toyota Avanza warna putih, satu unit mobil Honda Jazz warna silver, satu unit mobil Toyota Avanza warna silver, kemudian Toyota Vios warna hitam dan satu unit mobil Avanza. (Red.*/)




Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post