Perolehan ZIS Minim, Pemda Kota Sukabumi Diminta Segera PERDAkan Zakat

subumiNews, SUKABUMI -- Akibat masih minimnya perolehan zakat, infak dan shadaqah (ZIS) yang dihimpun, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Sukabumi tengah mensikapinya dengan memperjuangkan lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang pengelolaan zakat.

"Kami ingin punya payung hukum karena sudah ada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," ujar Ketua Baznas Kota Sukabumi yang baru dilantik, Fifi Kusumajaya kepada wartawan setelah pelantikan komisioner Baznas Kota Sukabumi di Gedung Pusat Kajian Islam Kota Sukabumi, Jumat (5/2).

Dikatakan Fifi, Selain undang-undang telah mengatur, ketentuan pelaksanaanya juga sudah turun yakni peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011. Sehingga di lokal Sukabumi juga harus ada perda yang mengatur khusus pengelolaan zakat.

Fifi juga menjelaskan, draf Raperda Zakat sebelumnya sudah disusun dan kini dalam proses penyempurnaan. "Kami berharap, pada 2016 ini pembahasan raperda tentang pengelolaan zakat masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda)." Pungkasnya. (Red*/Malik)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post