Wah..! Ada Perda yang Lumpuhkan Pelayanan Publik

Sekdes Desen
Wah, ternyata, ada peraturan daerah Kabupaten Sukabumi yang berpotensi lumpuhkan pelayanan di desa. Hal itu diungkapkan oleh Deden S, sekretaris desa Sirna Resmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi  Rabu 27/01.

Menurut Deden, Perda nomor 06/2015 akan melumpuhkan  pelayanan masyarakat di beberapa desa di Kabupaten Sukabumi. Deden menjelaskan  Perda yang efektif berlaku 2 Januari 2016  mensyaratkan   semua perangkat desa wajib berpendidikan minimal SMA. “Padahal, begitu banyak desa di Kabupaten Sukabumi yang perangkat desanya hanya berpendidikan SD atau SMP”, ungkap Deden.

Tanpa menyebeut nama desa, Deden mengemukakan bahkan ada desa yang saat ini hanya  memiliki perangkat Kepala Desa dan Sekretaris saja. “Perangkat desa yang lain terpaksa harus mengundurkan diri karena  keterbatasan pendidikan”, ujarnya.

Deden mengakui di desanyasendiri ada lima orang perangkat desa yang harus berhenti karena terbentur aturan ini. Menurut Deden, konsekwensi penerapan  perda ini adalah pelayanan publik yang terhambat karena aparat yang belum siap. Ia menambahkan mengganti lima orang perangkat desa pada saat yang bersamaan seperti sederhana namun membuat birokrasi desa pincang. 

Selain konsekwensi itu, Deden juga mengemukakan pihak desa terpaksa mengeluarkan dana ekstra untuk pesangon mereka. Padahal, menurut  Deden, anggaran untuk pesangon  bagi mereka yang terkena. [Red]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post