Kasus Korupsi Pengadaan Lahan SMAN 22 Bandung - Kejaksaan Segera Periksa Tersangka AT

SUKABUMInews, BANDUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung terus tancap gas untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan SMAN 22 Bandung. Dalam waktu tak lama lagi penyidik akan segera memeriksa tersangka baru dalam kasus itu, yakni AT.

Kepala Kejari Bandung, Dwi Hartanta mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus sambil melengkapi berkas. Penyidik bekerja keras agar kasus itu selesai dan bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Soal pemanggilan dan pemeriksaan AT sebagai tersangka, menurut Dwi sampai sekarang memang belum dilakukan. Kemungkinan besar pemanggilan dan pemeriksaan AT sebagai tersangka akan dilakukan pada April 2015.

Dwi menambahkan, saat ini tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli. Setelah itu baru bisa dilanjutkan pada pemeriksaan tersangka.
"Pemeriksaan tersangka itu kan diakhir kalau semuanya sudah selesai. Insya Allah April ini tersangka akan diperiksa," paparnya, Selasa (10/3/2015).

Dikatakan Dwi, pihaknya sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada AT. Bahkan, sebelum kasus tersebut diekspos pihaknya sudah menghadap ke pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung.

"Sudah dikeluarkan (penetapan tersangka.red). Masalah dia sudah menerima atau belum kita tidak tahu," tuturnya.

Dwi menambahkan, surat penetapan tersangka terhadap AT sudah keluar jauh hari setelah pihaknya melakukan ekspos dengan pimpinan Kejati.

"Bahkan sebelum ekspos kita sudah menghadap ke pimpinan pengadilan," tandasnya.

Seperti diketahui, AT ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan SMAN 22 Bandung dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 7 miliar. Sebelumnya Kejari Bandung juga sudah menetapkan DR, mantan Kepala Bidang di DPKAD Bandung sebagai tersangka. Bahkan DR saat ini sudah ditahan di Rutan Kebonwaru. [Red.be/galamedianews.com]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post