Kasasi JPU Dikabulkan, Mantan Kadinkes Kota Sukabumi Divonis 5 Tahun Penjara

Gambar: Ilustrasi/net. 

sukabumiNews, SUKABUMI KOTA
- Setelah kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabulkan Mahkamah Agung (MA), akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi mengeksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi (tipikor) Boyke Priyono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Kamis (5/3/2015).

Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi periode 2005-2009 itu tersangkut perkara tipikor proyek fiktif senilai Rp 2,3 miliar dengan kerugian negara Rp 1,7 miliar pada Perusahaan Daerah (PD) Waluya tahun 2010 lalu.

Sebelumnya Direktur PD Waluya itu divonis bebas oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Khusus Bandung, dua tahun lalu.

"Petikan putusan MA kami terima Jumat kemarin, yang menyatakan terdakwa Boyke Priyono terbukti bersalah dan dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Kepala Kejari Sukabumi Raja Ulung Padang kepada wartawan, Kamis (5/3/2015).

Menurut Raja Ulung, dalam petikan putusan MA yang tertuang dalam nomor 1692k/Pid.Sus/2014 dengan amar putusannya mengabulkan permohonan kasasi JPU Kejari Sukabumi dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Khusus Bandung nomor 47/Pid.Sus/TPK/2013/PN.Bandung tanggal 9 September 2013 yang memvonis bebas terdakwa Boyke Priyono.

"Dalam amar putusan itu juga diperintahkan agar terdakwa ditahan. Untuk penahanan ini, kami sudah melakukan sesuai prosedur, terpidana sebelum dibawa ke Lapas juga sudah diperiksa kesehatannya oleh tim medis dan dinyatakan sehat," ujar Raja Ulung, dikutip Inilah.com.

Raja Ulung menuturkan, Boyke Priyono oleh JPU dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair dengan Pasal 3 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001.

"Saat persidangan di tingkat pertama, JPU menuntut terdakwa Boyke Priyono dengan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," tutur Raja Ulung yang sebelumnya menjabat Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.

Kuasa Hukum terpidana Boyke Priyono, Yeni Iriani mengatakan, sebelum melakukan upaya hukum lanjutan yaitu Peninjauan Kembali (PK), pihaknya akan mempelajari dan menganalisa putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tersebut. Karena dalam putusannya tidak ada pertimbangan hukumnya, langsung saja mengadili.

"Saya menghormati keputusan kasasi MA. Untuk upaya hukum, kita juga bisa saja PK, namun saya analisa dulu putusan (Kasasi.red) MA-nya. Karena saya lihat dalam putusannya tidak ada pertimbangan hukum, langsung saja mengadili," kata Yeni kepada wartawan usai mendampingi terpidana di Kejari Sukabumi. [red.be]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post