Empat Pemerkosa Diciduk Polisi


sukabumiNews, BANDUNG
- Kurang dari 24 jam, Unit Reskrim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung, tangkap empat pemuda yang melakukan pemerkosaan terhadap CN (16) seorang pelajar SMA, ditempat yang berbeda.


Keempat tersangka yang kini mendekam di rumah tahanan Mapolrestabes Bandung itu masing-masing berinisial DL (35), AR alias Empo (30), MFG alias Gulan (20), dan YS alias Dotmun (31).


Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kasat Reskrim AKBP Mokhamad Ngajib kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung, Jumat (20/3/2015) mengatakan, penangkapan terhadap keempat tersangka berawal laporan dari kakak korban DU bersama keluarga lainnya melaporkan peristiwa yang menimpa CN pada, hari Minggu (15/3/2015) ke Mapolrestabes Bandung.


"Kejadian yang menimpa CN terjadi pada hari Sabtu (14/3/2015) lalu. Dimana para tersangka melakukan pencabulan dan pemerkosaan di kontrakan tersangka AR Jalan Sukajadi, Gang Marjaban, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung," terangnya.


Dikatakannya, setelah menerima laporan dari pihak keluarga yang saat itu sudah membawa tersangka lainnya yaitu YS, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya. Dengan mudah DL, MFG dan AR pun berhasil diringkus di tempat berbeda.

"Saat ditangkap awalnya ketiga tersangka mengelak. Akan tetapi saat dipertemukan dengan tersangka YS dan korbannya, ketiga tersangka pun tidak bisa mengelak lagi," terangnya.


Seraya menambahkan, akibat kejadian tersebut keempat tersangka telah terbukti melakukan tindak pidana kasus kejahatan seksual terhadap anak/ perlindungan anak Pasal 81 juncto 76 D. Dengan pasal 82 juncto 76 E Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


"Ancaman pidana penjara 5 tahun sampai dengan 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tegasnya.


Sumber: Galamedia
Editor: Bait Elyas

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post