Andianto Cs Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Empat terdakwa perkara penipuan dan penggelapan terhadap ribuan nasabah Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada (KCKGP) dengan total nilai investasi Rp 3,2 Triliun, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keempat terdakwa yaitu Andianto Setiabudi, Julia Sri Redjeki, Yulianda Tjendrawati Setiawan dan Cece Kadarisman.

Hal itu terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jln. L.L.R.E. Martadinata, Rabu (25/2/2015). "Ancaman hukumannya maksimal dalam Undang-undang Perbankan cukup berat yakni 15 tahun sampai 20 tahun," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Nurhidayat, usai persidangan di ruang sidang utama PN Bandung.

Nurhidayat menambahkan, keempat terdakwa tersebut didakwa dengan dakwaan kumulatif atau campuran. Untuk dakwaan pertama, terdakwa dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (2) UU RI Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Untuk dakwaan kedua, keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Sedangkan dakwaan subsidair, para terdakwa yang kini mendekam di Rutan Kebonwaru itu dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Keempat terdakwa diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap 14.779 orang mitra. Total kerugian yang dialami para mitra, sebagaimana tertera dalam berkas perkara, yaitu mencapai Rp. 3.264.688.521.100,-.

Perkara hukum yang dilakukan oleh Andianto cs, dilakukan sejak tahun 2007 hingga 2014. Dalam surat dakwaan, JPU menyebut total dana yang terhimpun dari 23.193 mitra mencapai Rp 4,779 Triliun. Tiap mitra, menyimpan dana secara bervariasi, antara Rp 20 Juta hingga Rp 1,5 Miliar.

Adapun sistem bagi hasil kepada para mitra atau nasabah sesuai dengan kesepakatan adalah 1,6 persen hingga 1,95 persen per bulan tergantung tenor. Sebagai contoh, jika nasabah menanamkan modal sebesar Rp 600 Juta maka dalam satu tahun mendapatkan bunga sebesar Rp 8,4 Juta. Akan tetapi, sejak 2013 KCKGP terlambat melakukan pembayaran kepada mitra koperasi dan akhirnya gagal bayar.

Sidang Perdana yang dipimpin oleh hakim Kasianus Telaumbanua, SH, MH itu, akan dilanjutkan pada 5 Maret 2015 dengan agenda penyampaian nota keberatan (Eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa atas dakwaan Tim JPU. (Red.be)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post