Catat! Merokok Sembarangan di Sukabumi Bisa Dipenjara 1 Bulan

SUKABUMI - Pemerintah kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) memberikan ancaman tegas bagi perokok yang merokok di sembarang tempat. Hal ini dituangkan dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014.

"Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1 juta," demikian bunyi Pasal 27 Perda Nomor 3 Tahun 2014 sebagaimana dikutip sukabumiNews dari detikcom yang bersumber dari website Pemkot setempat, Senin (17/11/2014).

Adapun Pasal 12 ayat 1 berbunyi:

<I>Setiap orang dilarang merokok pada Kawasan Tanpa Rokok.</I>

Hukuman dinaikkan dua kali lipat bagi:

<I>Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau
pidana denda paling banyak Rp 5 juta. </I>

Adapun pasal 12 ayat 2 berbunyi:

<I>Setiap orang dan/atau badan dilarang memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk rokok pada Kawasan Tanpa Rokok kecuali pada Tempat Khusus Merokok.</I>

Lantas di mana sajakah Kawasan Tanpa Rokok tersebut? Di Pasal 6 disebutkan yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum. Di sini dilarang menyediakan Tempat Khusus Merokok. Adapun untuk tempat kerja dan tempat umum lainnya, diperkenankan menyediakan Tempat Khusus Merokok dengan syarat harus di tempat terbuka dan jauh dari orang berlalu lalang.

Aturan itu ditandatangani Wali Kota Sukabumi, M Muraz dan Sekda Hanafie Zain.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post