Terlibat ISIS, Status Kewarganegaraan WNI Bisa Dicabut

JAKARTA, SUKABUMInews - Pengamat Intelijen, Wawan Purwanto, mengatakan setiap warga negara Indonesia (WNI) bisa dicabut status kewarganegarannya jika menjadi milisi atau terikat menjadi tentara di negara lain.
Pernyataan tersebut disampaikan Wawan menanggapi beredarnya video yang memperlihatkan WNI menjadi milisi Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.
"Kalau dia menjadi milisi di negara lain atau terikat perjanjian menjadi tentara di satu negara, ini bisa kehilangan kewarganegaraan. Undang-undang kewarganegaraan ada klausul-klausul mengenai itu," ujar Wawan seperti diberitakan Tribunnews, Jakarta, Kamis (31/7/2014).
Untuk itu, kata dia, salah satu metode untuk mencegah WNI menjadi pejuang atau bergabung dengan ISIS adalah dengan pendekatan persuasif mengenai kewarganegaraan.
"Oleh karenanya kita mengajak mereka ini berpikir ulang lah bergabung dalam barisan seperti itu," lanjut Wawan.
Wawan sendiri menduga adanya milisi ISIS yang dihuni WNI bukanlah sesuatu yang terjadi secara tiba-tiba. Menurut dia, proses itu telah berlangsung lama.
"Sebetulnya itu bukan hal baru karena itu sudah ada yang mengkordinir untuk melakukan itu. Dan mereka ada yang mendanai juga, baik dari dalam dan dari luar," tukas Wawan.
Sebelumnya diberitakan adanya video berdurasi delapan menit yang diunggah di dunia maya oleh ISIS dengan judul "Bergabung dalam Barisan". Mereka menyerukan menyerukan kewajiban bagi umat Islam untuk bergabung dan menyatakan setia kepada ISIS.

Video itu memperlihatkan seorang pria Indonesia bernama Abu Muhammad al-Indonesi tengah memberikan pesan. "Keluarkan semua upaya Anda baik dengan menggunakan kekuatan fisik dan keuangan Anda untuk bermigrasi ke Negara Islam," kata Abu Muhammad dalam video itu. [Red**]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post