KPU Palu Bongkar Kotak Suara Terkait Gugatan

PALU - Komisi Pemilihan Umum Kota Palu membongkar 621 kotak suara Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2014 menyusul gugatan kubu Prabowo-Hatta kepada Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pemilihan umum.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Marwan P Angku di Palu, Kamis, mengatakan pembongkaran kotak suara itu berdasarkan instruksi KPU Pusat.

Pembongkaran kotak suara itu berlangsing sejak 30 Juli 2014 hingga selesai dalam beberapa hari ini.
Marwan mengatakan, pembongkaran itu akan mengambil sejumlah dokumen di antaranya hasil rekapitulasi suara serta daftar hadir pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hasil pembongkaran tersebut nantinya akan diserahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk selanjutnya diberikan kepada KPU Pusat di Jakarta.

Proses pembongkaran itu disaksikan oleh perwakilan saksi dari calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan M Hatta Rajasa, serta sejumlah pihak lainnya termasuk aparat keamanan.

Selain KPU Kota Palu, sejumlah KPU lain di provinsi Sulawesi Tengah juga membongkar kotak suara untuk mengambil sejumlah dokumen yang diperlukan terkait sidang di Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa unggul dengan 90.744 suara dibanding Jokowi/Jusuf Kalla yang meraih 81.761 suara saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Palu.

Dalam proses rekapitulasi yang dipimpin Ketua KPU Kota Palu Marwan P Angku itu, Prabowo-Hatta unggul di enam kecamatan dari delapan kecamatan yang ada di Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tengah ini.(ma)


[Sumber: ANTARA]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post