Advokat Perempuan Indonesia (K-API) Desak Penegak Hukum Sukabumi Berlaku Adil

SUKABUMI, [SUKABUMInews] - Memandang adanya ketidakadilan dalam menjalankan fungsi dan tugas aparat penegak hukum, khususnya dalam menyikapi proses hukum terkait kasus yang menimpa korban kejahatan seksual yang dialami anak kandung EK (50) Warga Kampung Babakan Cimenteng RT. 37 RW. 07, Desa Gunung Guruh, Kecamatan Gunung Guruh, Kabupaten Sukabumi.



Bait Elyas Dwi Sumardevian, SH, selaku Koordinator Tim Kuasa Hukum Korban (HSR, 14) dan Keluarga Korban kejahatan seksual terhadap anak perempuan di Sukabumi yang tergabung dalam Kaukus Advokat Perempuan Indonesia  (K-API), mendesak agar aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut benar-benar berlaku adil dan berpihak kepada Korban dan Keluarga Korban.



“Kami para Advokat Perempuan Inonesia yang tergabung dalam K-API, bersatu melawan ketidakadilan terhadap korban kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan Indonesia, khususnya kasus-kasus yang terjadi di wilayah Jabar,” tegas Bait EDS kepada SUKABUMInews, ditemui saat mendampingi Bapak Korban, EK, di PN Kota sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kota Sukabumi, Rabu (18/06/2014).



“Kami pun menuntut semua instansi, lembaga, aparat penegak hukum yang terkait perkara ini agar lebih profesional dan berpihak kepada Korban dan Keluarga Korban dalam menangani perkara (kasus) kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan di Sukabumi,” lanjut Bait EDS.



Bahkan desaknya, Ketua P2TP2A di seluruh wilayah Indonesia khususnya untuk wilayah Jabar harus lebih aktif, responsive, peduli terhadap korban kejahatan dan kekerasan seksual yang dinilainya sudah sangat meresahkan dan memprihatinkan. “Kalu masih tidak ditangani dengan tindakan serius, akan memicu kehancuran martabat bangsa, khususnya Jawa Barat,” tambahnya.



Ia pun meminta agar semua pihak lebih memperhatikan hak-kak korban dan orang tua (keluarga korban). “Tidak hanya itu, kami pun meminta agar pelaku kejahatan dan kekerasan seksual ini (DR, 35) dituntut dan dijatuhi hukuman yang seberat-beratnya setimpal dengan perbuatannya,” tegas Bait EDS.


“Terapkanlah pasal-pasal yang seharusnya, jangan asal-asalan menerapkan pasal hingga terkesan lebih memihak dan untuk meringankan terdakwa,” pungkasnya. [Tim Red.***]

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post