Anggaran Terbatas Benda Cagar Budaya Rawan Hilang



CIREBON – Komitmen pemerintah maupun masyarakat dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya cukup rendah, indikasinya kasus pencurian benda-benda cagar budaya terjadi di berbagai tempat.

Ketua Mahkamah Konstitusi Dr Hamdan Zoelva menyatakan undang-undang perlindungan cagar budaya tidak efektif fungsinya jika negara tanpa komitmen negara dan masyarakat. “Serangkaian produk hukum baik pada level nasional maupun internasional yan melindungi benda cagar budaya belum cukup.

Terbukti banyak kawasan dan benda cagar budaya yang rusak atau hilang, bahkan yang berada di Museum pun dapat hilang,” kata dia saat pidato kunci dalam Simposium Internasional CLDS (Center for Local Development Studies) di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, (21/1).

Menurut informasi yang didapat dari  Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon, terungkap bahwa anggaran untuk pemeliharaan cagar budaya sangat terbatas.

“Kita baru melakukan pemeliharaan di Klenteng Talang tahun 2013. Oleh karena anggaran di bidang kebudayaan terbatas sekali sementara yang harus ditangani banyak sekali,” ujar Kasi Bina Nilai Tradisional Sejarah dan Kepurbakalaan, Sugiono, Spd, kepada wartawan, Rabu, (22/1).

Terkait keterbatasan anggaran, imbuh Sugiono, untuk pemeliharaan cagar budaya Klenteng Talang baru terealisasi di tahun 2013 senilai 25 juta. “Anggaran terbatas kita bagi dan Klenteng Talang dapat 25 juta bukan per tahun,” tambahnya.

Menurutnya, awal Januari lalu, pihak Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cirebon bersama pengurus Klenteng Talang dan Komunitas Masyarakat Tionghoa Cirebon mengadakan pertemuan di Bapeda. “Kita menyarankan dalam perayaan Imlek, dari pemerintah kota ada event, minta didukung. Diantaranya, pemasangan lampion di rumah-rumah komunitas Tionghoa sepanjang Pasuketan. Bahkan, di tahun 2014, akan ada Festival Pecinan dan rencana program sejenis pusat jajanan Cina tradisional di sepanjang Pasuketan,” pungkas Sugiono.

Setidaknya, persoalan perlindungan cagar budaya saat ini adalah pada level komitmen yang harus ditunjukkan dengan perhatian berupa alokasi sumber daya yang cukup untuk melindungi cagar budaya. Komitmen dan tindakan nyata hanya mungkin ada jika ada kesadaran arti penting cagar budaya bagi peradaban dan kemanusiaan. (sukabuminews/wb/radarcirebon.com)

Editor: SUKABUMInews

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post