DPR RI Godok RUU Keperawatan

Pengurus Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Sukabumi Jawa Barat turut apresiasi, terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Keperawatan yang akan segera disahkan. RUU tersebut kini tengah dibahas panja DPRI.

Seperti yang dinyatakan  Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nova Riyanti Yusuf kepada beberapa media, RUU Keperawatan tersebut harus disahkan selambat-lambatnya akhir 2013.

Menurut  Riyanti, banyak daerah terpencil yang tidak memiliki tenaga perawat sehingga kurang mendapat perhatian kesehatan yang memenuhi standar. Sebab itu, dengan UU Keperawatan diharapkan terjadi pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat khususnya di daerah terpencil.

“Jumlah dokter yang terbatas, banyak akademi perawat yang tidak terstandarisasi, serta banyaknya perawat yang dikriminalisasi akibat salah penanganan medis. Itu yang menjadi spirit perlunya pemerataan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil,” tandasnya.

Lebih lanjut Nova mengatakan, dengan UU Keperawatan ini, nantinya tenaga perawat akan mendapat pendidikan khusus, yang diharapkan bisa membantu dokter secara profesional. “Ketika dokter tidak ada atau dalam waktu darurat, perawat bisa mandapatkan wewenang untuk menjalankan tugas-tugas kedokteran”, ujar Nova.

Oleh karenanya, tambah Novi, RUU ini harus disahkan selambat-lambatnya pada akhir 2013 ini.
Sementara Ketua PPNI Kabupaten Sukabumi Harun Alrasyid disela-sela acara Sosialisasi KLB Keracunan Pangan, bertempat di Hotel Agusta, Kamis, (19/12) lalu mengatakan, munculnya RUU keperawatan sangat dinanti. Namun menurutnya tidak sedikit perawat juga merasa was-was karena kehadiran RUU itu.

“RUU tersebut dikhawatirkan akan mengancam kebebasan yang dimiliki perawat saat ini”,  kata Harun.
 “Jangan sampai UU ini malah lebih memperparah atau mempersempit gerak perawat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat”,  lanjutnya.

Namun demikian, ia yakin bahwa lahirnya UU keperawatan merupakan rambu-rambu yang akan memperkokoh kinerja perawat sebagai sebuah perlindungan hukum.

“Semoga saja dengan rambu-rambu tersebut  akan mengikat seluruh perawat dangan aturan sehingga otomatis lebih memahami dalam melaksanakan profesinya”, tutur Harun. “Sekali lagi kami sangat mendukung golnya UU keperawatan,” Tandasnya.  [sukabuminews/sukabumizone]


Editor: Malik AS 

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post