Untukmu Wahai Walikota Sukabumi

Surat Terbuka Kepada Walikota Sukabumi, DPRD Kota Sukabumi
dan Penyelenggara Pemilu  Dan selanjutnya mohon untuk diteruskan Kepada BAWASLU dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Jakarta

Assalaamu’alaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera bagi kita sekalian
Hakekat pemilihan umum adalah sarana pelaksanaan asas kedaulatan rakyat dalam suatu negara, yang bertujuan untuk menegakkan pemerintahan yang demokratis karena melalui Pemilu rakyat dapat memilih para pemimpin dan wakilnya secara langsung, umum, bebas,  rahasia, jujur dan adil, secara konstitusional.
Pemilu yang baik akan tercipta jika penyelenggaraan Pemilu mentaati azas-azas Pemilu dan aturan main pemilu dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu didaerah tidak akan terlepas dari peran serta Pemerintah Daerah (Walikota dan DPRD), peserta Pemilu, masyarakat pemilih dan sokongan aparatur penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya.

Dan peran dari organisasi penyelenggara Pemilu di daerah dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Panitia Pengawas Pemilu (PANWASLU) tentunya akan lebih bertanggungjawab atas keberlangsungan Pemilu di daerah.

Dalam kesempatan ini kami ingin menyoroti mengenai perpanjangan tugas para penyelenggara Pemilu (KPUD, PPK, PPS, PANWASLU, PANWASCAM dan PPL) yang menurut kami “bertentangan” dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dijelaskan dalam UU Nomor 15 tahun 2011 tersebut pada pasal 6, di ayat  (6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji, dan di ayat  (7) Sebelum berakhirnya masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), calon anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang baru harus sudah diajukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

Dan dijelaskan pada Pasal 40, di ayat (3) PPK dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara, dan di ayat (4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Demikian pula pada Pasal 43, di ayat  (3) PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara, di ayat (4) Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dimaksud.

Adapun yang kemudian dijadikan alasan diperpanjangnya masa tugas PPK oleh KPUD adalah Surat Edaran KPU Nomor : 225/KPU/IV/2013 perihal Pembentukan PPK dan sekertariat PPK serta PPS dan sekertariat PPS Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014.

Dalam hal ini kami berpendapat bahwa Surat Edaran KPU tersebut tidak bisa dijadikan landasan dan alasan hukum untuk mengangkat kembali PPK, PPS beserta sekertariatnya apabila telah habis masa tugasnya. Mengingat bahwa pengangkatan KPU, PPK, dan PPS telah diatur dalam Undang-Undang. Sehingga masyarakat pemilih maupun peserta pemilu dapat memberikan koreksi dan penilaian terhadap para penyelenggra pemilu.

Kenyataan bahwa proses perpanjangan tugas PPK dan PPS di Kota Sukabumi dianggap bermasalah, jika Surat Edaran KPU Nomor : 225/KPU/IV/2013 dijadikan dasar dan alasan pengangkatan PPK, PPS dan kesekretaritannya, misalnya kasus jika ada pergantian Komisioner PPK dan PPS yang mengundurkan diri atau diganti, seperti; contoh tidak dilantiknya kembali 5 anggota komisioner PPK Cikole Kota Sukabumi, dimana seharusnya diadakan perekrutan kembali secara terbuka kepada publik dan transparan.

Sebab pada Surat Edaran KPU Nomor : 225/KPU/IV/2013, huruf A point 2 berbunyi : “Namun apabila anggota PPK dan Anggota PPS yang sudah dibentuk untuk tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Daerah tidak bersedia dikukuhkan kembali menjadi anggota PPK dan anggota PPS untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014, maka harus diadakan pendaftaran seleksi calon anggota PPK dan anggota PPS kembali”. Pertanyaannya, sudahkan KPU Kota Sukabumi melaksanakan pendaftaran dan seleksi baru ?.

Karena menurut pandangan kami, mekanisme pergantian antar waktu (PAW) tidak dapat dijadikan alasan, mengingat secara ‘de jure’ dan ‘de facto’, masa kerja PPK se-Kota Sukabumi (=komisioner PPK Cikole) telah berakhir sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Demikian pula dengan PANWASLU Kota, PANWASCAM, dan PPL di Kota Sukabumi, sebagaimana diatur dalam UU 15 tahun 2011, Pasal 69 ayat  (3) Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ad hoc.

Dan akhir tugas PANWASLU, PANWASCAM, dan PPL di Kota Sukabumi, sebagaimana diatur dalam UU 15 tahun 2011 Pasal 70, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahapan pertama penyelenggaraan Pemilu dimulai dan berakhir paling lambat 2 (dua) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai.

Mengingat bahwa Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, bersifat ad hoc, maka momen perekrutannya pun akan berbeda sesuai dengan kepentingan Pemilu itu sendiri, contohnya pada saat pemilu kepala daerah tim seleksi mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat melalui media tentang perekrutan calon anggota panitia pengawas untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah, kemudian bagi yang lolos seleksi akan dilantik dan diberikan Surat Keputusan sebagai panitia pengawas pemilihan kepala daerah.

Yang tentunya secara kedudukan hukum akan berbeda dengan kepentingan perekrutan calon panitia pengawas untuk pemilihan anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dan demikian pula dengan pemilihan presiden dan wakil presiden. Terkecuali Pemilu kepala daerah, legislatif atau presiden dilaksanakan diwaktu bersamaan (serentak), diatur dengan peraturan peralihan.

Pengangkatan  Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota,  Panitia Pengawas Pemilihan UmumKecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan,  Pasal 57 menjelaskan bahwa: “Panwaslu Kabupaten/Kota yang sudah  terbentuk untuk Pemilihan Gubernur,   Bupati,  dan Walikota, ditetapkan   sebagai  Panwaslu Anggota DPR,   DPD,   dan DPRD   serta  Presiden Peraturan BAWASLU Nomor :

 10 tahun 2012 tentang tentang   Tata   Caradan Wakil Presiden sepanjang masih memenuhi syarat atau dilakukan seleksi ulang.
  
Dan kami ingin mengingatkan bahwa Pengangkatan kembali Panwascam Pemilu Kepala Daerah se-Kota Sukabumi, adalah “cacat hukum”, karena bertentangan dengan undang-undang dan tidak diatur dalam Peraturan BAWASLU Nomor : 10 tahun 2012 tentang  Tata   Cara Pengangkatan  Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan UmumKabupaten/Kota,  Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Lapangan,
Perekrutan KPUD, PPK, PPS, PANWASLU, PANWASCAM, dan PPL telah diatur oleh Undang-Undang dan peraturan Penyelenggara Pemilu (KPU dan BAWASLU) dengan proses awal pembentukan tim seleksi yang melibatkan beberapa unsur yang independen dan profesional, yang diharapkan tim seleksi ini dapat merekrut penyelenggara pemilu yang kredibel, independen, professional, dan mampu bersikap adil dalam melaksanakan aturan-aturan pemilu dengan taat azas.

Dalam pengamatan kami penyelenggara pemilu ketika melaksanakan tugasnya di pemilihan kepala daerah Kota Sukabumi tahun 2013 ini, belum sesuai dengan syarat-syarat UU 15 tahun 2011. Untuk menjadi koreksi, “apakah telah bekerja penuh waktu untuk tidak bekerja pada profesi lainnya pada masa keanggotaan ? sebagaimana dijelaskan dalam pasal 11 huruf k dan pasal 85 huruf k ?”.

Dalam Pengamatan kami, banyak penyelenggara pemilu tidak memenuhi syarat-syarat tersebut, sebagai contoh komisioner PASWASLU Kota, setelah dikonfirmasi dengankepala sekolah  SMA swasta di Kota Sukabumi ternyata masih tercatat sebagai dewan guru (staf pengajar) dan telah bersertifikasi guru. Dimana perlu diperhatikan bahwa “guru bersertifikasi telah digaji oleh negara untuk menjalankan tugasnya mengajar minimal 24 jam per-minggu”. Dan Seorang dosen yang merupakan pegawai tetap di sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Sukabumi, dengan kewajibannya mengajar. Dan beberapa anggota panwascam di Kota Sukabumi yang diduga bekerja tidak profesional sebagaimana tersebut diatas.

“Sudahkah memenuhi kesehatan jasmani dan rohani dengan melampirkan surat keterangan dokter dan keterangan bebas narkoba? sebagimana dijelaskan pasal 11 huruf h dan pasal 85 huruf h ?”.
Syarat kesehatan jasmani dan rohani serta bebas narkoba adalah persyaratan wajib, dan dapat menggugurkan calon penyelenggara dalam proses seleksi administrasi.Kedudukan hukumnya sama dengan syarat-syarat bakal calon anggota legislatif, ketika surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba jika tidak lengkap maka akan dianggap tidak memenuhi syarat dan menggugurkan pencalonan. 

 “Apakah sudah sesuai domisili KTP dengan wilayah penugasan ? sebagaimana dijelaskan pada pasal 11 huruf g dan pasal 85 huruf g ?”

Dalam pengamatan kami, seorang komisioner PANWASLU Kota Sukabumi, tidak bertempat tinggal di Kota Sukabumi, melainkan diluar Kota Sukabumi. Dan ini berdapak pada kinerja lembaga pengaasan dibawahnya yang tidak profesionel dan terjadi konflik kepentingan, seperti yang terjadi di Kecamatan Cikole, yang berdampak merugikan masyarakat pemangku kepentingan.

Dan khusus, kami ingin menyoroti tentang pengangkatan kembali Panwascam Pemilukada Kota Sukabumi. Terlebih telah diberitakannya dalam Koran Radar Bogor tanggal 21 Mei 2013 hal 16 (Gema Politik) judul berita “Panwascam Pemilukada Dipertahankan”, dimana menurut Ketua PANWASLU KADA Kota Sukabumi 21 orang anggota Panwascam akan dikukuhkan kembali, menurut kami adalah sebuah “kebohongan publik”, dan di berita Radar Sukabumi tanggal 24 Mei 2013 halaman 16 (Gema Politik) judul berita “21 anggota Panwascan Sudah Siap Kerja”, yang memberitakan tentang pengambilan sumpah ‘yang dilantik sebagai panwascam’, dimana menurut pangamatan dan pengetahuan kami telah terjadi kebohongan, mengingat yang dilantik 21 orang panwascam tersebut, tidak seluruhnya adalah 21 Panwascam pemilukada 2013, karena terdapat 2 orang panwascam baru di Kecamatan Cikole. Dimana ke 2 orang Panwascam Kecamatan Cikole tersebut tidak pernah ada dalam kelulusan seleksi calon Panwascam (ranking 6 besar) untuk Kecamatan Cikole. Jika ada perekrutan kebali, kapan diumumkan seleksinya kepada publik ?. karena menurut pandangan kami perlu dipertanyakan independesi dan profesionalitasnya.

Dan kami ingin bertabayun untuk Komisioner Panwaslu Kota Sukabumi dan Komisioner Panwascam Kecamatan Cikole, yang menurut hemat kami dalam penanganan pemberhentian dan pengangkatan personalia pengawas (Panwascam dan PPL) tidak profesional dan tidak memahami undang-undang yang menjadi payung hukumnya dan berakibat fatal (karena menyangkut hak asasi seseorang, dan perlu diingat bahwa pemberhetian seorang panwas menurut UU dan Peraturan Bawaslu, jika diberhentikan (PAW) adalah dengan cara “tidak hormat”, yang secara sosial dan psikologis akan berdampak pada pribadi seseorang). Sementara pemberhentian panwascan / PPL tidak diproses dalam persidangan yang fair ?!.

Dan menurut kami Komisioner Panwaslu Kota Sukabumi sudah tidak memiliki profesionalitas, kopetensi dan kapasitas dalam menangani persoalan pemilu yang didalamnya cenderung berhadapan dengan konflik dan bekerja dalam tekanan, hal ini tercermin ketika komisioner Panwaslu Kota Sukabumi mengambil keputusan / sebuah rekomendasi untuk mengadakan pemilu ulang dalam pilkada Kota Sukabumi lalu. Apapun alasannya hal itu bukan wewenang dari Panwaslu Kota Sukabumi. Dan Komisioner Panwaslu Kota Sukabumi tidak siap bekerja dalam konstalasi politik, yang dinamikanya penuh konflik dan tekanan, serta mengakomodasi konfik sebagai pendidikan politik.

Karena Kepala Daerah dalam hal ini Walikota Sukabumi memiliki kewajiban dalam membina dan menjaga stabilitas politik di Kota Sukabumi, tentunya Walikota Sukabumi memiliki peran strategis dalam membangun kondusifitas berdemokrasi di Kota Sukabumi sesuai dengan amanat Undang-Undang,  sehingga terlaksananya Pemilu yang “fair play”, jujur dan adil.

Dan sebagai lembaga eksekutif pemerintah daerah dibawah komando Walikota Sukabumi akan memberikan dukungan dan fasilitasi kepada penyelenggara pemilu yang melaksanakan undang-undang secara benar dan objektif, sehingga tidak salah mengapresiasi pesta demokrasi lima tahunan di Kota Sukabumi. Semisal penempatan personalia aparatur daerah sebagai tenaga sekertariat dan sarana lainnya. Yang Kami harapkan tidak disalahgunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi, sesaat, dan taat azas.

Demikian pula dengan DPRD Kota Sukabumi sebagai lembaga politik di daerah dapat mencermati serta menindaklanjuti persoalan-persoalan yang mungkin timbul, dan berdampak secara politis, hukum dan sosial. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan kiranya DPRD yang didalamnya duduk orang-orang anggota partai politik, dapat memberikan pendikan politik yang baik bagi warga Kota Sukabumi dan mengapresiasi serta responsip terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi dalam proses pemilihan umum.


Semoga dalam proses berdemokrasi di Kota Sukabumi menuju Pemilihan Umum 9 April 2014 nanti, bisa berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang, dan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab demi kepentingan pribadi dan sesaat, serta tidak ada peristiwa pilu dibalik pemilu. ‘Alaisallahu biahkamil hakimin’ 

Dari : Robby M Muharam, S.Sos
Jabatan di Organisasi             :
1.      Sekertaris Persatuan Umat Islam (PUI) DPD Kota Sukabumi.
2.      Anggota Partai Bulan Bintang DPC. Kota Sukabumi.
(sebagai tembusan dan selanjutnya mohon pendampingan dan advokasi)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post