Setda Kab. Sukabumi: “Dana yang Mereka Potong Harus Segera Dikembalikan”.

Bukti Kwitansi pemotongan RTLH.

sukabuminews, SUKABUMI - Seperti yang diberitakan sebelumnya mengenai dugaan pemotongan dana bantuan rehab Rumah Tak Layak Huni (RTLH), oleh oknum Kades Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, melaui aparatnya, Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Ajo Sutarjo angkat bicara. Menurutnya, dana yang mereka potong harus segera dikembalikan.

“Jika itu memang terjadi, saya merasa prihatin”, katanya kepada warawan, saat diminta tanggapan atas pemberitaan itu. Oleh karenanya ia meminta agar dana yang mereka potong harus segera dikembalikan.

“Itu harus dikembalikan meski mereka merasa keberatan. Karena itu hak masyarakat”, tegas Ajo.

Mengenai adanya biaya administrasi yang harus ditempuh agar masyarakat mendapatkan dana tersebut, menurut setda tidak seharusnya pemotongan itu dilakukan. “Sebagai aparat, sudah seharusnya mereka membantu masyarakat”, tambahnya.

Ketika diminta tanggapan mengenai sikap Bupati terhadap resolusi (surat keberatan)  yang ditanda tangani lebih kurang 600 warga Desa Cibodas atas pemotongan oleh oknum kades  yang disampaikan kepadanya, setda Kabupaten Sukabumi mengatakan, dirinya belum menerima surat tersebut. “Tidak tahu jika kepada staf saya. Yang jelas saya belum menerimanya”, jelas Ajo.

Lagipula menurut Setda, sebelum sampai ke pihaknya, Camat setempat harus sudah mengetahui kejadian tersebut. “Sementara, saya belum menerima laporan dari camat terkait hal itu”, tegasnya.

Sedangkan, Camat Palabuhanratu, Dedi Chardiman, SIP. M.Si, saat dikonfirmasi melalui selulernya, Kamis (11/4)  mengatakan, dirinya pernah diminta Setda agar segera menyelesaikan permasalahan terkait oknum perangkat desa itu.

Oleh karenanya menurut Dedi, ia bersama Polsek, bahkan Polres saat ini sedang melakukan penelusuran. “Saya sudah menurunkan tim investigasi untuk menelusuri kebenaran adanya dugaan pemotongan dana RTLH itu”. Kata Camat.

Mengenai pemotongan sebesar Rp. 500.000 terhadap dana RTLH yang dilakukan oknum perangkat desa pada termen kedua, ia megatakan dirinya tidak mengetahui hal itu. Dirinya hanya mendapat informasi tentang pemotongan pada termen pertama yang dikaitkan dengan biaya pembuatan AJB, yaitu sebesar Rp. 800.000. (Malik/Tedi)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post