Lagi, Anak Perempuan Usia 6th Jadi Korban Pencabulan

 Sukabuminews – Lagi-lagi seoarang anak perempuan  yang masih berusia enam tahun menjadi korban pencabulan. Neneng (inisial),  asal Kampung Karang Sasak Rt 03/11 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi itu diduga telah menjadi korban pencabulan oleh tetangganya sendiri.

Awalnya,  anak dari pasangan Wahyu Mulyana (Alm) dan Teti Rusmiati (33) ini, Senin (25/2/2013) lalu mengeluhkan sakit dibagian kemaluannya. “Setelah dilihat ternyata dibagian kemaluannya ada darah kami pun kaget dan langsung membawanya ke puskesmas terdekat”, ujar Rahmi (23), bibi sekaligus pengasuh korban, kepada wartwan, Jum’at (8/3) lalu.

Karena pihak puskesmas menolak untuk memeriksa lebih lanjut dikarenakan harus memiliki surat dari kepolisian, akhirnya Neneng langsung dibawa ke RSUD R. Samsudin, SH (RS Bunut), setelah sebelumnya ia melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Resort Kota Sukabumi” jelas Rahmi.

Rahmi juga menjelaskan, setelah berada di Rumah Sakit, Neneng yang masih duduk dibangku TK tersebut langsung diperiksa oleh dokter. Dan atas hasil visum dokter didapat keterangan bahwa ada pendarahan, lecet, dan infeksi di bagian lubang kemaluan korban.

Kecurigaan sementara pihak keluarga mengarah pada pengakuan Neneg sebelumnya yakni seseorang berinisial IN, tetangganya yang masih duduk di kelas dua Sekolah Menengah Pertama (SMP). Namun menurut Rahmi, IN saat ini tidak ada di rumah. “Rumahnya pun sudah tidak ada penghuninya”, jelas Rahmi.

Dijelaskan, kejadian tersebut bermula dari pengakuan Neneng. “Menurut Neneng, beberapa hari ke belakang ia tengah bermain dengan adik IN yang masih seusianya. Saat itu, adik IN meminta diantar pulang oleh Neneng. Sampai di rumah, IN melakukan pencabulan pada sepupu saya ini”, papar Rahmi.

Atas kejadian tesebut keluargan Korban berharap pihak yang berwajib bisa membekuk dan menghukum pelaku sesuai dengan perbuatannya.

Sementara di tampat terpisah Kanit Reskrim Polsek Gunungguruh IPDA M.Ramlan Muhyi membenarkan, pihaknya telah menerima pengaduan terkait adanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur. 

“Kami pun mengantarkanya ke bagian unit PPA Poresta Sukabumi untuk ditindak lanjuti. Tidakan ini  merupakan tindakan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur”, tuturnya. Apabila pelaku sudah diamankan dan terbukti bersalah maka, dapat terkena Pasal 82, UUD RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan perempuan dan anak”. Tegasnya. 

Sedangkan menurut pasal tersebut Pelaku dapat dihukum kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling besar Rp 300 juta. (Red*)

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post