UU Pemilu Dinilai Tak Hasilkan Pemerintah Efektif


Sukabumionlinenews, Jakarta - Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat yang juga mantan ketua panitia khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum, Arif Wibowo, memprediksi kondisi politik di Parlemen hasil Pemilu 2014 mendatang tidak akan mengalami perubahan.

"Tujuan pemerintah yang efektif itu tidak akan tercapai karena kegaduhan politik akan terus terjadi, pembentukan fraksi yang limitatif juga tidak akan tercapai karena masih banyak partai yang ada di DPR. Jadi akan sama saja," kata Arif saat ditemui di ruang kerjanya di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin, 23 April 2012.

Arif menyatakan hal tersebut menanggapi banyaknya kalangan yang menilai UU Pemilu yang baru disahkan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu, masih banyak kekurangan. Menurut Arif, tujuan strategis dan fundamental dalam perubahan UU Pemilu tersebut gagal menciptakan pemerintahan yang efektif dengan berbasis pada multi partai yang sederhana.

Menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Parliamentary Threshold hanya 3,5 persen yang berlaku nasional, kuota kursi yang tidak berubah dan sistem pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka menjadi titik kelemahan UU tersebut.

"Sistem pemilu murah tidak tercapai dengan sistem proporsional terbuka. Kaderisasi di parpol dan penguatan kelembagaan parpol yang berujung kualitas di DPR tidak akan berubah. Biaya mahal dan Pemilu yang rumit membuka peluang terjadinya transaksi dalam menentukan perolehan suara," katanya.

Selain itu, UU Pemilu tersebut diakui Arif juga masih bersikap diskriminatif. Menurut dia, hal itu terlihat dari aturan verifikasi partai yang hanya berlaku untuk partai yang tidak lolos parlemen pada Pemilu 2009 lalu. "Seharusnya semua parpol diverifikasi ulang agar parpol bekerja dari hari ke hari, tidak saat kampanye saja," katanya.

Soal Parliamentary Threshold yang berlaku secara nasional, Arif menilai hal tersebut telah mereduksi keterwakilan dan sekaligus kedaulatan rakyat, karena akan banyak suara yang hilang. "PDI-P Sejak awal mengingatkan dan mengusulkan agar diberlakukan secara berjenjang. Tapi kami kalah, mereka memilih itu," katanya.

Maka, Arif mengaku tidak heran berbagai kalangan menyoroti soal UU Pemilu bahkan ada beberapa pihak termasuk partai non parlemen yang mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi terkait verifikasi partai dan Parliamentary Threshold yang berlaku secara nasional.

"Saya sudah memperkirakan itu sejak jauh hari. Saya setuju langkah yang diambil melakukan judicial review ke MK," katanya. TEMPO.CO

ANGGA SUKMA WIJAYA

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post