Interpelasi Dahlan, DPR Kumpulkan 12 Tanda Tangan


TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Ketua Komisi Badan Usaha Milik Negara DPR RI Aria Bima menggulirkan usulan hak interpelasi (mengajukan pertanyaan) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan.

Pengajuan hak tersebut dilakukan untuk mempertanyakan perihal Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor 236/MBU/2011 yang diteken Dahlan Iskan.

"Keputusan itu mengenai pendelegasian wewenang Menteri BUMN kepada para deputi Kementerian BUMN, direksi, dan komisaris,” tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini ketika dihubungi Tempo Rabu 11 April 2012.

Aria menilai keputusan menteri itu secara substansial dan legal formal melanggar dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan BUMN.

Akibat keputusan menteri ini, pemilihan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk, PT Pelni, PT RNI, dan PT Perkebunan III dilakukan tanpa melalui rapat umum pemegang saham.

Ia mengatakan keputusan menteri itu juga menyebabkan direksi BUMN mempunyai kewenangan untuk menjual aset tanpa melalui prosedur. Padahal penjualan aset harus sesuai dengan perundang-undangan.

"Komisi VI sudah berulang kali mendesak Menteri BUMN mencabut atau membatalkan Keputusan Menteri 236," tutur alumnus Universitas Gadjah Mada tersebut. Namun Dahlan tidak pernah memberi tanggapan.

Anggota Komisi BUMN dari Partai Keadilan Sejahtera, Refrizal, mengaku telah menandatangani hak interpelasi kepada Dahlan. »Sudah ada sekitar 12 tanda tangan,” kata dia.

Refrizal berucap, keputusan menteri tentang pendelegasian wewenang menyalahi undang-undang. Ditegaskan Refrizal, hak interpelasi ini bukan berarti anggota Dewan tidak suka kepada Dahlan.

»Dahlan itu orang baik dan kinerjanya juga baik,” tutur dia. Tapi hak ini perlu digulirkan untuk mengingatkan menteri bahwa keputusannya berlawanan dengan Undang-Undang BUMN.

Berbeda dengan Refrizal, anggota Komisi BUMN dari Partai Golkar Jony Buyung Saragih mengaku belum menandatangani hak interpelasi. Dia beralasan belum membaca rancangan hak interpelasi yang beredar.

Aria menjelaskan Keputusan Menteri 236 berisi tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan dan atau pemberian kuasa Menteri BUMN selaku pemegang saham kepada BUMN.

Tidak hanya itu, Dahlan juga memberikan beberapa wewenang kepada direksi, dewan komisaris, atau dewan pengawas dan pejabat eselon I di Kementerian BUMN. Wewenang itu dikeluarkan dengan pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pengurusan BUMN.

Ada 22 jenis kewenangan Menteri BUMN yang didelegasikan ke pejabat eselon I, seperti Sekretaris Kementerian BUMN, deputi teknis, dan deputi bidang restrukturisasi dan perencanaan strategis. Sedangkan 14 kewenangan Menteri BUMN didelegasikan ke Dewan Komisaris BUMN. Adapun direksi BUMN diberi dua jenis kewenangan. Menteri Dahlan sendiri ingin lebih berfokus pada hal-hal strategis, seperti revitalisasi BUMN yang berkinerja sangat buruk dan aset-aset BUMN yang tidak produktif.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post