Dinyatakan Bersalah, Najib Dihukum 12 Tahun Penjara, Denda RM210 Juta

Pengadilan Federal menguatkan keyakinan dan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta yang dikenakan pada Datuk Seri Najib yang dinyatakan bersalah menggelapkan RM42 juta dana milik SRC International Sdn Bhd. (Foto oleh Astro AWANI/SHAHIR OMAR) |  

sukabumiNews.net, PUTRAJAYA – Pengadilan Federal memutuskan untuk menghukum Datuk Seri Najib yang dinyatakan bersalah menggelapkan RM42 juta dana milik SRC International Sdn Bhd dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta.

Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat saat membacakan putusan kelima majelis hakim tersebut mengatakan bahwa pengadilan tidak menemukan kesalahan apapun dalam putusan yang dibuat oleh Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali, Hakim Tinggi saat itu.

Mohd Nazlan yang kini sebagai hakim Pengadilan Tinggi, menghukum Anggota Parlemen Pekan 10 tahun penjara untuk masing-masing dari tiga tuduhan CBT, karena menyalahgunakan RM27 juta, RM5 juta dan RM10 juta masing-masing dari dana SRC.

Menurut Tengku Maimun, vonis tersebut aman untuk ketujuh dakwaan dan hukumannya tidak berlebihan.

"Banding ini ditolak dengan suara bulat dan keyakinan serta hukuman ditegakkan. Dengan ini saya umumkan surat perintah (perintah untuk menjalani hukuman penjara)," kata Tengku Maimun, memerintahkan persidangan untuk dihentikan.

Najib, 69, pada 8 Des 2021 gagal mengesampingkan putusan tersebut setelah Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut.

Pewarta: AstroAwani
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post