PW GPI Jabar Desak Gubernur Perhatikan Hak Penambang Rakyat

Pimpinan Wilayah GPI Jabar desak Gubernur Ridwan Kamil memperhatikan hak penambang rakyat. [Istimewa]  
 

sukabumiNews.net, BANDUNG – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Islam Jawa Barat (PW GPI Jabar) mendesak Gubernur Ridwan Kamil memperhatikan hak penambang rakyat.

Ketua PW GPI Jabar Taofik Wahidin menyatakan, meskipun beberapa pertambangan khususnya pertambangan rakyat masih ilegal. Namun kepentingan yang menyangkut pemenuhan hidup mereka perlu diperhatikan.

“Sebagai contoh, kasus terungkap di Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi. Terjadi penangkapan tiga orang penambang oleh Kapolresta Kabupaten Sukabumi pada 2021 yang lalu,” ujar Taofik kepada sukabumiNews, melaui keterangan yang diterima, Senin (25/7/2022).

Untuk mengantisipasi hal seperti itulah, tegas Taofik, maka perlu ditetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan ditindaklanjut dalam bentuk Izin Pertambangan Rakyat (IZR).

“Ini harus dilakukan agar regulasi pengawasan dari Pemerintah terhadap aktivitas pertambangan rakyat dapat terlaksana,” tandasnya.

Di lain pihak, Ketua Bidang Gerakan Kedaulatan Tambang dan Mineral PW GPI Jawa Barat Dede Irpan mengucapkan terimakasih kepada Presiden RI Joko Widodo dengan terbitnya PP No.55 tahun 2022 dimana di dalamnya memberikan adanya kewenangan pada Pemerintah Provinsi untuk memberikan izin tambang.

Menurut Dedeselama ini pemerintah Propinsi Jawa Barat ditengarai belum melaksanakan kewenangan tersebut.

Kontributor: JS
Editor: AM
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

أحدث أقدم