Polres Gresik Tetapkan 4 Tersangka Penista Agama, Salah Satunya Anggota Dewan

Polres Gresik tetapkan 4 orang tersangka penista agama 'ritual pernikahan manusia dengan domba'. Salah satunya adalah Anggota Dewan dari Partai Nasdem.  

sukabumiNews.net, GRESIK (JATIM) – Satreskrim Polres Gresik Jawa Timur (Jatim) akhirnya menetapkan empat tersangka kasus penistaan agama ‘ritual pernikahan manusia dengan domba’. Salah satunya adalah Nur Hudi Didin Arianto (N) anggota DPRD Gresik Fraksi Nasdem.

Nur Hudi ditetapkan tersangka karena sebagai pihak penyedia tempat ritual. Sementara tiga tersangka lain yakni Arif Syaifullah (AS) selaku pengunggah video ritual, Syaiful Arif (SA) sebagai pengantin pria dan Sutrisno alias Krisna (S) sebagai penghulu.

“Setelah gelar perkara kita tetapkan 4 tersangka utama. Inisial AS, SA, S dan N. Penetapan tersangka ini tidak ada tekanan dari pihak manapun. Terimakasih atas dukungan masyarakat selama ini,” kata Kapolres Gresik AKBP Moh Nur Azis, saat press rilis di Mapolres Gresik, Jumat (1/7/2022).

Nur Azis menegaskan, keempatnya adalah pelaku utama yang akan dikenakan pasal 156a KUHP jo pasal 55 KUHP. Sedangkan yang mengunggah visual konten SA dikenakan pasal berlapis.

“AS dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal penistaan agama dan UU ITE,” ujar Nur Azis didampingi Kasatreskrim Polres Gresik, IPTU Wahyu Rizki Saputro.

Saat ditanya wartawan terkait kemungkinan ada penambahan tersangka, Nur Azis mengatakan, penyidik akan terus melakukan pengembangan penyidikanya.

“Penyidik akan mengembangkan kem ali penyidikanya. Apapun bisa terjadi tergantung hasilnya. Karena akan terus dikembangkan,” imbuhnya.

Sementara itu kuasa hukum tersangka Nur Hudi, Irfan Khoiri menganggap penyidik Polres Gresik terlalu tergesa gesa menetapkan klinya sebagai trsangka.

“Klien kami Selasa kemarin baru saja diperiks sebagai saksi. Tetatpi hari ini ditetapkan tersangka. Penyidik terlalu tegesa-gesa,” kata Irfan saat dikonfirmasi melalui ponselnya.

Irfan meminta, penyidik tegak lurus jangan karena berita dan desakan lembaga lain yang memikili kepentingan tertentu.

“Kami meminta penyidik tegak lurus jangan karena desakan pihak lain,” tutpnya, dilansir kabarjawatimur.com, Jum'at.

Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik, Jawa Timur, KH Mansoer Shodiq mengecam keras adanya pernikahan manusia dengan seekor kambing betina yang terjadi di Desa Jjogodalu, Kecamatan Benjeng, pada Ahad (5/6/2022) lalu.

"Yang jelas, MUI mengecam itu. Itu bersimpangan dengan naluri kemanusiaannya," tegasnya kepada wartawan, Selasa (7/6/2022).

BACA: Viral Manusia Nikahi Kambing Betina, Ketua MUI Gresik: Penodaan Agama

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post