MUI Keluarkan Fatwa Bahwa Vaksin Covid-19 Produksi CanSino Asal China Hukumnya Haram

MUI Keluarkan Fatwa bahwa Vaksin Covid-19 produksi CanSino asal China hukumnya Haram/Gedung MUI Pusat/Net.  

sukabumiNews.net, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi CanSino asal China hukumnya adalah haram. 

Hal tersebut tercantum dalam Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China. 

Dkutip dari MEDIA BLORA, Fatwa itu sebelumnya sudah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu. 

"Vaksin Covid-19 produksi CanSino hukumnya haram," tulis fatwa tersebut seperti dikutip sukabumiNews dari laman resmi MUI, melaui MEDIA BLORA, Selasa (5/7/2022). 

MUI mengeluarkan fatwa hukumnya haram terkait vaksin Covid-19 produksi CanSino dari China itu tentu ada alasannya. 

Berdasarkan temuan yang ada, vaksin tersebut menggunakan bagian anggota tubuh manusia. 

Alasan inilah yang membuat vaksin Covid-19 produksi CanSino dipastikan hukumnya haram. 

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," tambah tulis fatwa tersebut. 

Terkait fatwa tersebut, MUI memberikaan sebanyak enam rekomendasi, yakni: 

1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin Covid-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya untuk umat Islam. 

Baca Juga: Berdoalah di 3 Waktu ini, Maka Minta Apa Saja InsyaAllah Segera Dikabulkan Kata Ustadz Abdul Somad. 

2. Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin Covid-19 yang tersertifikasi halal. 

3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal. 

4. Pemerintah harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan. 

5. Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar). 

6. Mengimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighasah, dan bermunajat kepada Allah SWT. 

Sebelumnya, MUI juga mengeluarkan fatwa vaksin Covid-19 'Covovaxmirnaty' produksi India adalah haram. 

"Ketentuan umum dalam fatwa ini dijelaskan, yang dimaksud dengan vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt adalah dengan nama Covovaxmirnaty," tertera dalam laman resmi MUI Digital, dikutip MEDIA BLORA, Minggu, 3 Juli 2022. 

MUI mengeluarkan fatwa tersebut setelah adanya temuan penggunaan enzim dari pankreas babi dalam proses produksi vaksin tersebut. 

"Dalam fatwa tersebut menetapkan, vaksin Covid-19 produksi Serum Institute of India Pvt ini hukumnya adalah haram. Argumentasinya, karena dalam tahapan produksinya ditemukan ada pemanfaatan enzim dari pankreas babi," tambah fatwa tersebut.*** 

Red*
COPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2022

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post