PT BSP Sempat ‘Patok’ Tanah Warga Saat Pengukuran Perpanjangan Lahan HGU


sukabumiNews.net, ASAHAN (SUMUT) – Pihak PT Bakrie Sumatera Plantation (BSP) sempat ‘patok’ tanah milik warga Dusun III dan IV Desa Pulo Bandring Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan Sumatera Utara (Sumut), saat pengukuran tapal batas perpanjangan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP yang yang akan berakhir 2023.

Pihak BPN dan PT BSP menganggap, tanah milik warga tersebut masuk ke dalam areal perkebunan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT BSP, saat pengukuran kembali oleh pihak BPN itu.

Sayang, pengukuran yang dilakukan pihak BPN beberapa minggu lalu melaui sistem Global Positioning System (GPS) ini tanpa mengikut sertakan perangkat desa setempat khususnya para kadus, dan dokumen berita acara (BA) pengukuran. Sehingga mereka tidak mengetahui jumlah luas lahan yang diukur.

Kadus III, Kusrihariyati dan Kadus IV, Adenan kepada sukabumiNews saat dikonfirmasi di tempat pematokan tapal batas besi milik warga mereka pada Selasa (28/6) mengatakan, dengan ditanamnya tapal batas itu, pemilik tanah merasa keberatan.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Desa (Kades) Pulo Bandring Hermansyah. Bahkan kata dia, pihak management PT BSP sebelumnya pernah meminta Kades untuk menerbitkan surat keterangan jumlah Dusun dalam areal lokasi kebun HGU PT BSP di Desa Pulo Bandring, namun permintaan tersebut tidak diindahkannya.

“Persoalannya adalah ini menyangkut kepentingan warganya. Apalagi tapal batas yang dahulunya tu sejak zaman Belanda sudah ada. Dan kenapa tapal batas itu bisa dipindah alihkan ke lahan masyarakat, walaupun pihak BPN melakukan pengukuran menggunakan GPS. Inikan namanya akal-akalan pihak BSP dan BPN,”  cetusHerman, saat ditemui sukabumiNews di uang kerjanya, Selasa.

Terkait persoalan tersebut, Legal dan Government Relation PT BSP Tbk, Dodi Yoanda Lubis saat dimintai tanggapan melaui Whats-App hingga berita ini ditayangkan belum memberikan komentar.

Post a Comment

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post